LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan TKP curanmor tersebut yakni Desa Sukajaya, Kecamatan Sukasari, dan Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada November 2022.
Baca juga : PAM JAYA Sambut Karyawan yang Ditempatkan di Palyja dan Aetra
Untuk di TKP Desa Sukajaya, tersangkanya, CA, dan TH. Untuk tersangka TKP di Desa Rancabango, SR, SK, DJ dan AS. "Modusnya memutus kabel kontak," ucapnya saat di Mapolres Subang, Rabu (28/12/2022).
Dari CA dan TH diamankan satu sepeda motor Honda Supra, satu sepeda motor Tossa hitam tanpa nopol, satu sepeda motor Honda Revo tanpa nopol, satu sepeda motor Yamaha Mio tanpa nopol.
Baca juga : Polresta Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Pil Koplo
Selain itu, lanjut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, diamankan satu sepeda motor Honda Supra dan satu sepeda motor Honda Beat merah.
Sementara itu, dari SR, SK, DJ dan AS diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Nmax Nopol T 2875 XJ tahun 2002 warna hitam, dan mobil Avanza nopol T 1720 TX warna silver merupakan sarana digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Baca juga : Proses PKPU Tetap Meratus Line yang Berujung Voting di PN Surabaya Berlangsung Panas
Selain itu, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut diamankan satu buah STNK, STNK mobil Avanza dan satu BPKB sepeda motor Yamaha Nmax. Barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Subang.
"Masyarakat barangkali merasa kehilangan kendaraannya dengan nomor rangka dan nomor mesin yang nanti kami rilis di medsos kami, silahkan bisa menghubungi Satreskrim Polres Subang," ujarnya. (MGN)