LampuHijau.co.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Subang menetapkan empat tersangka kasus kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong dengan kerugian negara sebesar Rp1.569.547.000.
Empat tersangka yakni RJ (54 tahun) mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, R alias BR koordinator pemohon kredit, YIA (45 tahun) merupakan Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong dan TRM (61 tahun) pensiunan PNS.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong pada April 2017, akan tetapi dilaporkan kepada Juli 2021. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berkolaborasi dengan tim ahli auditor akhirnya dinyatakan P21 (hasil penyidikan lengkap)," ucap AKBP Sumarni kepada wartawan di halaman Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022).
Baca juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan ART
Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut menjelaskan kasus ini bermula adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp1,754 miliar. Saat itu, pada prosesnya pemohon tidak mengajukan kredit secara langsung.
Permohonan kredit dikolektif R alias BR melalui RJ. R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR Subang Cabang Binong. Selain itu, R alias BR mengetahui seluruh jaminan kredit nasabah telah dijaminkan di bank lain.
"R alias BR mempunyai ide dengan membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, Akta IV serta merekayasa rekening tabungan BJB seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi," ucap AKBP Sumarni.
Sekitar Agustus 2017, lanjut AKBP Sumarni terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh SPI sehingga diketahui bahwa jaminan yang diagungkan itu adalah palsu.
Baca juga : Polda Jatim Bongkar Kasus Perjudian, 500 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.569.547.000.
"Kemudian terjadi pengembalian kepada penyidik sebesar Rp132.570.500," ucap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Dari kasus ini barang bukti lainnya berupa 18 berkas kredit nasabah, 18 berkas laporan riwayat kredit, 18 berkas jadwal angsuran kredit, 18 berkas fotocopy surat-surat keputusan-keputusan terkait dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PD BPR Subang.
Selain itu, lanjut Kapolres Subang, disita 11 berkas fotocopy surat keputusan direktif PD BPR Subang pengangkatan pegawai, satu berkas surat pengajuan klaim asuransi jiwa, surat keterangan dan uang tunai senilai Rp132.570.500.
Baca juga : Habiskan Rp4 Miliar, Pasar Cisalak Segera Diresmikan Bupati Subang
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (MGN)