LampuHijau.co.id - Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana, angkat bicara terkait adanya pemberitaan dugaan perampasan hak tanah warga di wilayah yang pernah dipimpinnya tersebut.
Menurut Putu Agus dalam rilis yang diterima awak media, Pemkab Buleleng di bawah kepemimpinannya pada tahun 2012, telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976. Di mana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib.
"Sehingga setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi Opini Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.
Setelah mengiventaris permasalahan, ia lantas memerintahkan secara khusus SKPD teknis yang membidangi permasalahan aset daerah, untuk lebih detail mengumpulkan data dan dokumen terkait historis serta bukti kepemilikan Pemkab atas tanah tersebut. "Secara khusus juga saya memerintahkan untuk lebih intesif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, karena terkait dengan status kepemilikan tanah," imbuhnya.
Baca juga : Viral Dugaan Perampasan Tanah di Buleleng, Ini Penjelasan Putu Agus Suradnyana
Dari hasil pengumpulan data historis dan dokumen pendukung, maka telah ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah itu. Yakni berupa copy salinan Sertifikat HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, juga beberapa dokumen tambahan berupa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas dasar kelengkapan dokumen dimaksud, maka saya meminta SKPD yang memiliki tugas mengamankan aset agar segera menertibkan aset mengacu pada mekanisme dan regulasi. Serta berkoordinasi kepada BPK dan BPKP untuk bisa mendapatkan kejelasan status penertiban aset, dengan harapan permasalahan status tanah tersebut bisa mendapatkan kepastian administrasi dan hukum," jelasnya.
Hasilnya, kata dia, saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki sertifikat asli atas tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Ini membuat hasil audit BPK dan BPKP terhadap aset tersebut menjadi telah sesuai regulasi.
"Bahkan BPK mendorong setelah pengamanan untuk dapat diberdayakan, agar dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Buleleng," jelas Putu Agus Suradnyana.
Baca juga : Pemilik Sertifikat Tanah Asli Kalah dengan Fotocopy, Ada Mafia Hukum?
Atas rekomendasi tersebut, kemudian ia memerintahkan SKPD yang menangani aset daerah untuk berinovasi dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset. Hasilnya, Pemkab yang dipimpinnya kala itu berhasil memberdayakan tanah dimaksud melalui kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga hingga mendapatkan apresiasi Kemendagri.
"Saya selaku Bupati, bahkan diundang secara langsung oleh Kemendagri mewakili seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, untuk menceritakan success story terkait penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah yang berdaya guna kepada Pemerintah dan Masyarakat Buleleng," ungkapnya.
Ia menilai, berbagai informasi yang beredar sudah menyerang pribadi dan nama baik Pemkab Buleleng dalam hal penegakan peraturan dan regulasi. "Jadi, apabila ada postingan dan berita negatif yang dibuat dan diskenariokan untuk merusak nama baik saya secara pribadi dan wibawa Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka melalui penjelasan ini saya harap dapat memberikan gambaran umum kepada masyarakat Buleleng," lanjutnya.
Terlebih upaya yang dilakukan oknum dan kelompok masyarakat yang selama ini merasa dirampas hak miliknya oleh pemerintah, telah melewati proses hukum berkali-kali sejak tahun 2001. Dan sampai dengan saat ini telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa tanah dimaksud merupakan aset Pemkab Buleleng.
Baca juga : Barikade 98 Kesal Ketuanya Dikatai Pengekor, Siap Tempuh Jalur Hukum
Proses hukum dimaksud di antaranya telah dilaporkannya Pemkab Buleleng atas dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat atas tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan ke aparat penegak hukum, baik ke Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK RI. Namun hasilnya, sampai dengan saat ini, sesuai regulasi Pemkab Buleleng tidak menyalahi aturan dan justru didukung untuk pengamanan dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Saya secara pribadi, baik ketika menjabat Bupati maupun sampai dengan saat ini, senantiasa berusaha untuk menahan diri untuk tidak mengajukan gugatan hukum kepada oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk menjatuhkan dan nama baik saya. Karena saya secara pribadi merasa masyarakat dikorbankan dan dimanfaatkan dengan janji dan harapan yang tidak sesuai regulasi," ujar Putu Agus.
Terhadap oknum yang memprovokasi masyarakat lewat pemberitaan negatif tentang dirinya dan Pemkab Buleleng, dirinya berharap untuk menghentikan upaya tersebut. Karena sesuai data yang dimilikinya, didapati dalam salinan putusan pengadilan tahun 2001 kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2005, ada peran oknum yang mencari keuntungan pribadi atas nama masyarakat.
Putu juga mengimbau masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi apalagi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat. "Jika dibutuhkan, secara resmi bisa datang dan meminta penjelasan langsung ke Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan membawa data dan dokumen agar bisa diberikan penjelasan yang lebih detail," tandasnya. (Yud)