LampuHijau.co.id - Menyikapi postingan dan pemberitaan yang beredar terkait Dugaan Perampasan Hak Tanah Warga di Buleleng, Bali yang menyeret nama Bupati Buleleng Periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana akhirnya angkat bicara pada Jumat (23/12/2022), melalui pers rilisnya.
Putu Agus Suradnyana mengatakan, pihaknya perlu untuk meluruskan atas informasi yang berkembang, agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Buleleng. Ia menila,i berbagai informasi yang beredar sudah menyerang pribadi dan nama baik Pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam hal penegakan peraturan dan regulasi.
Dalam pers rillisnya, Putu Agus Suradnyana menjabarkan bahwa permasalahan tanah di Desa Pejarakan berkaitan dengan HPL Nomor 1 Desa Pejarakan, atas nama Pemkab Buleleng. Berikut pernyataannya:
1. Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan saya pada tahun 2012, telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976, di mana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib, sehingga selalu setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi opini Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Baca juga : Direktur Korban Dugaan Penganiayaan Minta Kapolda Metro Beri Perhatian ke Kasusnya
2. Setelah mengiventaris permasalahan, saya kemudian memerintahkan secara khusus SKPD teknis yang membidangi permasalahan Aset Daerah untuk lebih detail mengumpulkan data dan dokumen terkait historis serta bukti kepemilikan Pemkab atas Tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan. Secara khusus juga saya memerintahkan untuk lebih intesif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng karena terkait dengan status kepemilikan tanah.
3. Dari hasil pengumpulan data historis dan dokumen pendukung, maka telah ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan, yakni berupa copy salinan Sertipikat HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menguatkan posisi kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemkab Buleleng.
4. Atas dasar kelengkapan dokumen dimaksud, maka saya meminta SKPD yang memiliki tugas mengamankan aset agar segera menertibkan aset mengacu pada mekanisme dan regulasi, serta berkoordinasi kepada BPK dan BPKP untuk bisa mendapatkan kejelasan status penertiban aset, dengan harapan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan bisa mendapatkan kepastian administrasi dan hukum. Hasilnya saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
5.Setelah menempuh proses dimaksud, sampai dengan saat ini berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP terhadap tertib nya pengamanan dan pengelolaan aset khususnya tanah HPL No.1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng telah dinyatakan sesuai regulasi, bahkan BPK mendorong setelah pengamanan untuk dapat diberdayakan agar dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang muaranya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Buleleng.
Baca juga : Dukung Keberadaan Bank Tanah, Bamsoet: Solusi untuk Persoalan Agraria
6. Atas rekomendasi tersebut kemudian saya menegaskan SKPD yang menangani aset daerah untuk berinovasi dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset. Hasilnya, Pemkab Buleleng berhasil memberdayakan tanah dimaksud melalui kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga. Apresiasi atas komitmen Pemkab Buleleng dalam pemberdayaan aset daerah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Saya selaku Bupati, bahkan diundang secara langsung oleh Kemendagri mewakili seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia untuk menceritakan succes story terkait penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah yang berdaya guna kepada Pemerintah dan Masyarakat Buleleng.
7. Jadi apabila ada postingan dan berita negatif yang dibuat dan diskenariokan untuk merusak nama baik saya secara pribadi dan wibawa Pemerintah Kabupaten Buleleng, maka melalui penjelasan ini saya harap dapat memberikan gambaran umum kepada masyarakat Buleleng. Terlebih upaya yang dilakukan oknum dan kelompok masyarakat yang selama ini merasa dirampas hak miliknya oleh Pemerintah, telah melewati proses hukum berkali-kali bahkan sejak tahun 2001 sampai dengan saat ini telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa tanah dimaksud merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
8. Proses hukum dimaksud di antaranya telah dilaporkannya Pemkab Buleleng atas dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat atas tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan ke Aparat Penegak Hukum baik ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI. Namun hasilnya sampai dengan saat ini sesuai Regulasi Pemkab Buleleng tidak menyalahi aturan dan justru didukung untuk pengamanan dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Baca juga : Tindak Lanjuti Perintah Kapolda, Polsek Cisoka Tangkap Belasan ABG Hendak Tawuran
9. Saya secara pribadi baik ketika menjabat Bupati maupun sampai dengan saat ini, senantiasa berusaha untuk menahan diri untuk tidak mengajukan gugatan hukum kepada oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk menjatuhkan dan nama baik saya, karena saya secara pribadi merasa masyarakat dikorbankan dan dimanfaatkan dengan janji dan harapan yang tidak sesuai regulasi. Sehingga saya merasa tidak etis mengambil keuntungan dan berperkara dengan masyarakat sendiri. Apalagi saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki dokumen lengkap sesuai regulasi.
10. Terhadap oknum yang memprovokasi masyarakat pemberitaan negatif tentang saya pribadi dan Pemkab Buleleng, saya berharap untuk menghentikan upaya dimaksud, karena sesuai data yang saya dapatkan dalam salinan putusan pengadilan tahun 2001 kemudian dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2005 (tentunya belum pada saat kepemimpinan saya selaku Bupati) ada peran oknum dimaksud yang saat ini merasa memperjuangkan masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi.
Putu juga menghimbau mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi apalagi oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Jika dibutuhkan secara resmi, bisa datang dan meminta penjelasan langsung ke Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan membawa data dan dokumen agar bisa diberikan penjelasan yang lebih detail. (Yud)