LampuHijau.co.id - Kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun tersebut, belum juga ada titik terang penetapan tersangkanya.
Hal ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Komunitas Aktifitas Muda Indonesia (KAMI) Sultoni. Ia meminta, Kejari Cikarang segara menetapkan tersangkanya, agar pembanguan proyek strategis nasional dapat terselesaikan, yang pastinya akan meningkatkan perekonomian warga di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
"Seharusnya Kejaksaaan memberikan tekanan kepada mereka, karena situasinya apabila sudah dilakukan penyidikan harusnya sudah secepatnya dilakukan dan ditetapkan tersangka," ucap Sultoni.
Baca juga : Kasus PMK Makin Serius, Ketua DPR RI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Tenak
"Ada apa dengan Kejaksaan? Yang pastinya harus ditelusuri dulu siapa nama-nama yang diperiksa, karena hanya menyebutkan inisial saja tanpa menyebutkan namanya, terlebih sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2021," tambahnya.
Sultoni menjelaskan, Kejaksaan jangan main mata dengan para tersangka, dan harus jelas dan profesional dalam menangani. Kasus ini harus jelas, terlebih kasus yang ditangani merupakan kasus proyek strategis nasional yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Anehnya, kasus yang ditangani sudah hampir satu tahun lamanya, berarti ada apa dengan penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang? Jangan kasusnya jalan di tempat dan jangan hanya menangkap orang kecil aja. Dan KAMI mendukung Kejari Cikarang untuk segera menersangkakan siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional di Bekasi," ucapnya lagi.
Baca juga : Polda Jatim Ungkap Mafia Bola Liga 3, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kami menjamin Kejari Cikarang dalam kasus ini, mendapat dukungan dari masyarakat dan pemuda untuk terus mengusut, dan jangan sampai jalan di tempat tanpa ada penetapan tersangkanya," tegasnya.
"Sebagai Ketua Umum KAMI, saya mendorong agar Kejaksaan bersikap profesional karena kasus sudah berjalan satu tahun. Kita lihat pihak Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sangat cepat. Dan kalau sudah semua ada barang bukti, kenapa tidak ditetapkan tersangkanya?" lanjut Sultoni.
Ditambahkan, proses pekerjaan proyek strategis nasional terus berjalan, dan jangan sampai adanya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan negeri Cikarang akan menghambat pembangunan nasional. "Makanya saya sebagai Ketua Umum KAMI, mendukung Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan tersangka dan membuktikan. Adapun tidak cukup alat bukti, untuk apa dilakukan penyidikan kasus dari tahun 2021 sampai akhir 2022, namun belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangkanya," ucapnya.
Baca juga : Terkait Kasus Dugaan Pengancaman, Polda Metro Jaya Tetapkan Jerinx Tersangka
"Satu lagi, harusnya Kejaksaan yang saat ini telah melakukan penyidikan dalam proyek strategis nasional, tidak lagi menutupi nama-nama yang sudah diperiksa. Dan bila sudah ditetapkan tersangka, sudah seharusnya Kejaksaan membuka siapa nama-nama tersebut agar masyarakat tahu dan masyarakat dapat berhati-hati," pungkas Sultoni. (Yud)