PN Bandung Lanjutkan Sidang Kasus Penipuan Dialami Pengusaha Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gelar sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum insinyur kepada pengusaha Cirebon, Selasa (20/12/2022). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 20 Desember 2022, 18:40 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali gelar sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum insinyur kepada pengusaha Cirebon, Selasa (20/12/2022).

Kali ini, sidang menghadirkan tiga saksi, satu di antaranya merupakan saksi korban, yakni H. Oyo Sunaryo Budiman. Dua lainnya yakni Ir. Tasripin selaku Direktur PT. Karya Kita Putra Pertiwi dan Maria Agustina Melinda, Bendahara PT. Karya Kita Putra Pertiwi (perusahaan milik H. Oyo).

Untuk diketahui, dalam kasus ini seorang oknum insinyur menjadi terdakwa, yakni Ir. BH, MT. Dia menawarkan pekerjaan pengadaan material agregat jalan tol di Palembang, bekerjasama dengan PT. Waskita Karya.

Kemudian, terdakwa diduga meminta modal pekerjaan sebesar Rp 18 miliar dengan keuntungan 6 persen dibagi dua. Terdakwa menjanjikan pengembalian modal di akhir pekerjaan.

Sementara korban, untuk memenuhi permodalan itu, dia mengajukan pinjaman kepada bank BRI sebesar Rp16 miliar. Pinjaman modal dari BRI itu, ditambah dana dari perusahaan kemudian diberikan untuk permodalan pekerjaan itu, sebesar Rp18 miliar. Namun hingga akhir pekerjaan yang dijanjikan, pengembalian modal itu tak juga dilakukan. Hingga korban sendiri yang melunasi pinjaman ke BRI, berikut bunganya.

Baca juga : Sekitaran Bendungan Sadawarna Jangan Dijadikan Pusat Penampungan Limbah B3

Dalam kesaksiannya, H. Oyo selaku saksi korban memaparkan, kalau dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih. Kerugian itu, kata dia, setelah ditotal dari pelunasan pinjaman modal kepada BRI, yang uangnya dipakai untuk permodalan pekerjaan pengadaan di proyek jalan tol di Palembang dilakukan terdakwa.

"Saat itu terdakwa menelpon saya, pada April 2018, menawarkan pekerjaan pengadaan material agregat jalan tol di Palembang. Perlu modal untuk pekerjaan itu. Kemudian dari surat kontrak yang diberikan terdakwa, melalui perusahaan saya mengajukan pinjaman ke BRI," ujar H. Oyo.

Modal pekerjaan diminta terdakwa, kata H. Oyo, antara Rp18 miliar sampai Rp25 miliar. Awalnya, terdakwa mengirimkan dokumen kontrak berkop PT. Waskita Karya dan bertandatangan Direktur Cabang Palembang atas nama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA, yang disebutnya merupakan menantu terdakwa, dengan nilai pekerjaan Rp30 miliar.

Dari dokumen kontrak dikirimkan terdakwa, saksi korban melalui perusahaannya mengajukan pinjaman ke BRI. Namun pihak BRI tak bisa memberikan pinjaman sebesar Rp18 miliar karena nilai kontrak Rp30 miliar. Untuk pinjaman Rp18 miliar sampai Rp25 miliar, pihak BRI bisa mengabulkan jika nilai kontrak pekerjaan di atas Rp60 miliar.

"Hanya rentan dua sampai tiga hari, dokumen kontrak itu kemudian berubah menjadi nilai pekerjaan Rp71 miliar. Hingga kemudian pihak BRI memberikan pinjaman modal Rp16 miliar lebih. Dan uang itu, ditambah Rp2 miliar yang sebelumnya, total Rp18 miliar diberikan untuk modal pekerjaan kepada terdakwa. Pemberiannya bertahap, sesuai permintaan terdakwa," kata saksi korban.

Baca juga : Ribuan Warga Ramaikan Senam Massal Dalam Rangka HUT ke-65 Kosgoro 1957

Janjinya, kata dia, dirinya akan mendapat keuntungan 6 persen dibagi dua dengan terdakwa, dan pinjaman modal akan dikembalikan di akhir pekerjaan, yakni bulan November 2018.

"Namun meleset. Terdakwa tidak melakukan pengembalian modal itu. Hingga pinjaman ke BRI pengembaliannya macet. Kemudian saya yang melunasinya," ucap H. Oyo.

Pada Desember 2018, pihak BRI melakukan penelusuran terhadap dokumen kontrak kerja itu. Hal itu, kata dia, dilakukan karena pengembalian pinjaman macet.

"Dan ketika ditelusuri, ternyata tidak ada pekerjaan kerja sama dengan PT Waskita Karya itu. Bahkan, nama direktur cabang Palembang yang tertera dalam dokumen kontrak itu, bukan nama direktur cabang Palembang," kata H. Oyo.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, apakah H. Oyo pernah mengecek pekerjaan itu? H. Oyo mengatakan tak pernah melakukan pengecekan. Pasalnya, dia sudah sangat percaya dengan terdakwa.

Baca juga : Wali Kota Ingatkan Tiga Hal Yang Jadi Ruh Pembangunan di Kota Tangerang

"Kita sudah berhubungan sangat lama. Bahkan kita sering melakukan kerjasama. Dan selama itu tak ada cacat. Makanya saya percaya," ucap H. Oyo.

Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa sempat bersikukuh kalau kliennya sudah melakukan pembayaran sebesar Rp9,8 miliar lebih. Bahkan, pengacara terdakwa memperlihatkan bukti BAP saat di Kepolisian yang menyatakan terkait pembayaran Rp9,8 miliar lebih itu.

Menjawab itu, H. Oyo mengatakan, pembayaran yang sudah dilakukan terdakwa baru sebesar Rp7,5 miliar. Itupun, tidak termasuk pada total kerugian yang disampaikannya.

"Adapun yang disebut Rp9,8 miliar lebih, itu jika dihitung sama aset. Dan yang kami terima sebesar Rp7,5 miliar. Ini ada bukti rincian keuangan dan bukti pencairan dari bank," katanya.

Majelis hakim pun meminta bukti itu. Selanjutnya, staf bagian keuangan PT. Karya Kita Putra Pertiwi, yang di persidangan sebelumnya menjadi saksi, menyerahkan bukti itu kepada majelis hakim. Dalam persidangan itu, majelis hakim dipimpin H. Sucipto, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Evi Yanto, SH. (rls/***)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal