Selewengkan Dana Pilkada, Bendahara KPUD Kota Bogor Jadi Tersangka

Ilustrasi. (Foto: net)
Selasa, 18 Juni 2019, 21:33 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan Bendahara KPUD Kota Bogor berinisial HA sebagai tersangka dalam kasus pencairan dana fiktif, Selasa (18/6/2019). Usai ditetapkan sebagai tersangka, HA yang berstatus sebagai ASN ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, tersangka HA merupakan Bendahara KPUD Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018. Dalam kasus itu, HA disebut berperan dalam proses pencairan keuangan untuk kegiatan fiktif.

Baca juga : Menyikapi Pasca Pemilu, Para Tokoh Kota Cirebon Minta Jaga Persatuan

"Kasusnya penyimpangan pengadaan barang. Dia selaku bendahara, berarti dalam proses pencairan dia yang berperan," kata Rade di Kantor Kejari Kota Bogor, Selasa (18/6/2019) sore.

Dana yang diselewengkan, kata Rade, sebesar Rp470.830.000. Dana itu bersumber dari anggaran hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2017. Modusnya, mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.

Baca juga : Kendalikan Harga, Pemkot Bogor Gelar Bazar Murah di Balaikota

"Ada dua kegiatan di luar RAB, nama kegiatannya buletin (tabloid), ternyata di RAB tidak ada," papar Rade.

"Barang bukti yang sudah kita amankan banyak, salah satunya kwitansi fiktif, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," sambungnya.

Baca juga : Dianggap Lalai, Pemilik Rumah Kos yang Roboh di Johar Baru Jadi Tersangka

Saat ini, pihak Kejari Kota Bogor masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyalahgunaan anggaran ini. (Sol)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal