LampuHijau.co.id - Upah Minimum (UMK) di Kota Depok tahun 2023 naik 7,25 persen menjadi Rp 4.694.493. Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemprov Jabar sudah menaikan UMK Depok tahun 2023 sekitar 7,25 persen. Langkah itu menjadikan UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar.
Baca juga : UMK Subang 2023 Direkomendasikan Naik 10 Persen, KSPSI Ngaku Puas
“UMK Depok 2023 naik sekitar Rp 317.262 dari sebelumnya Rp 4.377.231 menjadi Rp 4.694.493. Kami lihat Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jawa Barat,” katanya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Thamrin menambahkan dengan kenaikan UMK tersebut, perusahaan bisa melaksanakan kewajiban memberikan haknya untuk para pekerja. Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.
Baca juga : KPU Kota Depok Sosialisasi Tahapan Pemilu di Rutan Cilodong
Thamrin menuturkan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.
“Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finansial,” katanya. HEN