LampuHijau.co.id - Seorang suami, RJ (43) nekat membunuh istrinya, MF (29). Warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, tersebut nekat membunuh istrinya karena masih kerja di tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan pelaku menikah dengan korban sejak 2017. Rupanya, istrinya masih saja kerja di tempat hiburan malam, sehingga pelaku kesal. Istrinya selanjutnya dibawa pulang dari tempat hiburan, itu.
Sekitar satu km dari kediaman, tersangka membekap dan menusuk korban dengan pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah. "Usai dibunuh, korban dimasukkan ke mobil dan dibawa menuju Jakarta," ucapnya di Mapolres Subang, Jumat (09/12/2022).
Baca juga : Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Dinyatakan Tewas
Saat mobil melaju di Jalur Pantura Kabupaten Subang, tepatnya di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, RJ melihat bangunan yang dikontrakan dalam kondisi sepi, sehingga berhenti di lokasi tersebut.
Di dalam mobil, korban sempat dibakar pakai solar. Setelah itu, pelaku kabur memakai bus ke arah Jakarta. Mobil ditinggalkan tersangka begitu saja dan ditemukan warga, sehingga dilaporkan ke polisi. Polisi dari Polsek Pusakanagara dan Sat Reskrim Polres Subang tiba di lokasi.
Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari lokasi, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Jasad korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Kabupaten Indramayu untuk diotopsi.
Baca juga : Sesuai Arahan Heru, Fitria: 2.188 Tempat Usaha di Pasar Induk Dipercantik
Dari hasil penyelidikan, korban diduga kuat dibunuh sehingga mengejar pelakunya yang tidak lain adalah suami korban. "Anggota berhasil menangkap tersangka di wilayah Bekasi, kurang dari 24 jam," ucap mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut.
Dari kasus pembunuhan tersebut, lanjutnya disita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol E 1397 RI, satu botol air mineral yang berisikan solar, buku nikah, baju milik korban warna merah, baju milik tersangka warna biru dan lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. (MGN)