LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang dan Polres Subang sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati.
Sosialisasi tersebut dilakukan Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Andriana Rosa dan Kapolres Subang AKBP Sumarni yang diwakilkan kepada Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono di Kantor P3DW Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (06/12/2022).
Lovita mengatakan kendaraan yang tercatat sebanyak 420.000-an unit terdiri dari roda dua dan roda empat. Dari sebanyak itu, terdapat kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU).
Baca juga : 118 Ribu Kendaraan belum Bayar Pajak Tahunan dan Masuk Kategori KTMDU
Untuk KTMDU roda dua 122.112 unit, dan 3.305 unit roda empat, jumlahnya 125.417 unit. KBMDU untuk roda dua sebanyak 42.875 unit, dan 1.855 unit roda empat, jumlahnya 44.730 unit. "Jumlah KTMDU dan KBMDU sebanyak 170.147 unit," ucapnya.
KTMDU dan KBMDU disebabkan kendaraan sudah rusak berat sehingga tidak bisa dipakai pemiliknya, hilang tapi tidak dilaporan oleh pemilik, sudah berpindah tangan, pemilik tidak mampu bayar pajak atau pemilik kendaraan malas bayar pajak.
Maka dari itu, Lovita akan melakukan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati. Hal tersebut penting agar tidak jadi piutang karena kendaraan tersebut masih terdata sebagai target P3DW Kabupaten Subang.
Baca juga : Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile
Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono mengatakan penghapusan data kendaraan atau registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang tidak bayar pajak lima tahun plus dua tahun atau dua tahun setelah STNK mati.
Penghapusan tersebut, lanjutnya dengan ketentuan. Ketentuan pertama, kendaraan yang diajukan untuk dihapuskan oleh pemiliknya, dan kedua, kendaraan sudah tujuh tahun tidak bayar pajak atau tidak bayar pajak 2 tahun setelah STNK mati.
"Penghapusan tidak serta merata dilakukan kita, ada surat pemberitahuan pertama untuk registrasi ulang. Satu bulan tidak ada tanggapan, dikirim surat pemberitahuan kedua, kalau tidak ada tanggapan dalam satu bulan, dikirim surat ketiga, kalau tidak ada juga tanggapan data dihapus," ujarnya.
Baca juga : Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Didenda Rp 500 Ribu
Mantan Kasat Lantas Polres Majalengka tersebut menegaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga, kendaraan tersebut akan dianggap bodong. Untuk itu, masyarakat imbau agar bayar pajak kendaraan. (MGN)