LampuHijau.co.id - Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-73 Tahun 2019, Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada pelajar SMP Negeri (SMPN) 1 Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/6/2029).
Kegiatan dihadiri Kepala SMPN 1 Dukupuntang Supyani, Kanit Idik I Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Ipda Jarir Bh Mahmud, serta anggota yakni Aipda Sudirno dan Bripda Bagus Riyantono.
Baca juga : Deklarasi Kesepahaman Tak Ada Kecurangan Pemilu di Kabupaten Tangerang
Sehari sebelumnya, Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kantor Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pada sosialisasi kemarin, dihadiri Kepala Bidang Rehabilitsi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Tuty. S. Camat Sumber diwakili oleh Ekbang Ahmad Saroni, serta Kanit Idik I Sat Reserse Narkoba Ipda Jarir Bh Mahmud dan anggota Aipda Sudirno. Selain itu, hadir KPAI Kabupaten Cirebon Ayip, Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam, Lurah Gegunung Budi Kuswara, serta Karang Taruna dan perangkat Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kepala Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon AKP Joni mengatakan, Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dengan sasaran masyarakat Kabupaten Cirebon. "Tujuan kegiatan ini, agar masyarakat mengetahui akibat menggunakan bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya serta sanksi hukum bagi para pengedar dan pengguna narkoba," papar Kasat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga : Jaga Kamtibmas, Polres Cirebon Kota Gelar Deklarasi Damai Pasca Pemilu
Sanksi pengedar dan pengguna narkoba, lanjutnya sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Sehingga diharapkan dengan sosialisasi tersebut, pelajar khususnya dan pada umumnya, masyarakat dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Kasat. (MGN)