LampuHijau.co.id - Bupati Subang Ruhimat merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2023 naik sebesar 10 persen dari UMK 2022 atau sebesar Rp306.421, 80.
UMK Subang 2022 sebesar Rp3.064.218, 08, maka dengan direkomendasikan naik 10 persen atau sebesar Rp306.421, 80, maka UMK Subang 2023 jadi Rp3.370.639, 88.
Rekomendasi kenaikan 10 persen pada UMK 2023 tersebut disambut baik Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang.
Baca juga : Dinkes Subang Akan Terjunkan Ratusan Nakes Saat Porprov XIV Jawa Barat
Ketua KSPSI Kabupaten Subang Warlan mengatakan Bupati Subang Ruhimat sudah menandatangani surat rekomendasi untuk kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.
"Barusan pak Bupati Subang sudah buat rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen," ucap Warlan melalui sambungan telepon, Senin (28/11/2022) malam.
Meski tidak naik sebesar 13,5 persen sesuai tuntutan, tapi buruh mengaku puas dengan rekomendasi ini. "Puas," ujar Warlan.
Baca juga : Masyarakat Subang Diminta Sambut Baik Kontingen Porprov XIV Jawa Barat
Kenaikan UMK Subang 2023, kata Warlan, wajar karena buruh terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sembako, sandang, biaya pendidikan dan transportasi.
Agar UMK Subang 2023 naik, ribuan buruh dari berbagai organisasi tergabung pada Aliansi Buruh Subang (ABS) menggelar unjuk rasa.
Mereka gelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang. Meski hujan, semangat mereka tidak luntur demi peningkatan kesejahteraan. (MGN)