ABS Demo Disnakertrans Subang Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 13,5 Persen

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang Warlan saat orasi di depan Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang, Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No 48, Kabupaten Subang, Senin (28/11/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 28 Nopember 2022, 15:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Ribuan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung pada Aliansi Buruh Subang (ABS) unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang 2023 sebesar 13,5 persen atau setara Rp413.669.

Mereka gelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No 48, Kabupaten Subang, Senin (28/11/2022).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang Warlan mengatakan unjuk rasa buruh kali ini bertepatan dengan digelarnya rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang.

Baca juga : BPN Kota Depok Tegaskan Akan Tuntaskan Sisa PTSL Tahun 2021

Unjuk rasa tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang menuntut kenaikan UMK. Buruh menuntut kenaikan UMK Subang tahun 2023 sebesar 13,5 persen dari UMK Subang pada tahun 2022.

UMK Subang pada tahun 2022 sebesar Rp3.064.218, sehingga bila naik 13,5 persen atau setara Rp413.669, maka menjadi sebesar Rp3.477.887. "Tuntutan buruh, UMK 2023 naik 13,5 persen," ujarnya.

Kenaikan itu, menurut Warlan, wajar karena buruh terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sembako, sandang, biaya pendidikan dan transportasi. "Kami akan tetap memperjuangkan ini," ucapnya.

Baca juga : Saat Pancaroba, Dinkes Subang Ingatkan Masyarakat Waspada Berbagai Penyakit

Meskipun, kata Warlan, Apindo bersikukuh menggunakan formulasi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mana hanya naik sekitar 1 persen lebih atau bila diuangkan sekitar Rp40 ribu lebih.

Sementara itu, lanjut Warlan, pemerintah memakai formulasi Pemenaker No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang kenaikannya sekitar 6,8 persen atau setara Rp200 ribu.

"Kalau naik sebesar itu tidak seimbang dengan keadaan dan realita yang ada. Jadi, selama rekomendasi belum diterima provinsi dan tidak sesuai harapan buruh, maka terus unjuk rasa," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal