LampuHijau.co.id - Seorang barista, SO (20) asal Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Cirebon. Penyebabnya, SO diduga memperkosa anak di bawah umur. SO pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan dalam aksinya, tersangka menggunakan paksaan dan bujuk rayu untuk memperdayai korban.
Baca juga : Kasus Beras Bansos Dikubur, Polisi Hentikan Penyidikan
Korban yang masih berusia 17 tahun, sebut saja namanya, Cinta, ini menolak, namun tetap dipaksa hingga tidak berdaya. Aksi bejad SO dilakukan di rumah korban di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"SO menyelinap melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian mendatangi korban. Aksi ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada keluarga," ucapnya.
Baca juga : Setelah Dicekal, Polisi Tetapkan Nindy Ayunda Jadi Tersangka?
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut melapor ke Polresta Cirebon. Selain itu, SO juga sempat meminta keluarga korban untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Tersangka memberikan uang senilai Rp 1 juta sebagai kompensasi atas perbuatannya kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban menolak dan tetap melaporkan SO ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Baca juga : Perkosa Gadis Yatim Penyandang Disabilitas, Kakek Ini Diciduk Polisi
"Kami mengamankan uang Rp 1 juta tersebut, pakaian korban, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus ini. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)