Pendatang Baru ke Tangerang Diimbau Bawa Surat Pindah

Ilustrasi gedung Pemkot Tangerang. (Foto: net)
Senin, 17 Juni 2019, 18:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pendatang baru diimbau membawa surat pindah jika ingin tinggal di Kota Tangerang. Karena, dengan surat tersebut mereka bisa menetap dan mencari kerja.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Suherlan mengatakan, para pendatang yang ingin datang ke Kota Tangerang dipersilahkan. Tetapi wajib membawa surat keterangan pindah untuk nantinya dilaporkan ke Disdukcapil.

"Surat keterangan yang dibawa para pendatang itu wajib, karena itu sebagai administrasi kependudukan. Jika memang resmi terdaftar, maka mereka bisa tinggal dan mencari kerja di Kota Tangerang. Jika tidak ada maka dipersilahkan untuk menyelesaikan administrasinya," ujarnya, kemarin.

Baca juga : Ditinggal Mudik, Rumah di Tangerang Disasar Maling

Erlan menambahkan, dari surat tersebut Disdukcapil bisa mengontrol dan mendata para pendatang yang datang ke Kota Tangerang. Untuk itu, para pendatang diwajibkan membawa surat keterangan dari daerah asal meraka agar mempermudah Disdukcapil mendata berapa banyak warga pindahan yang datang ke Kota Tangerang.

"Dari tahun ke tahun, para pendatang yang masuk ke Kota Tangerang lumayan banyak. Kebanyakan mereka untuk mencari kerja atau memang sengaja pindah ke Kota Tangerang," paparnya.

Elran menuturkan, pasca Idul Fitri di hari pertama masuk kerja, tercatat pendatang sebanyak 83 orang dan warga yang keluar 108 orang. Di hari kedua, pendatang 134 orang dan warga yang keluar 209 orang.

Baca juga : idang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Polisi di Tangerang Imbau Warganya Tak ke Jakarta

"Untuk tahun 2018, jumlah pendatang berjumlah 846 orang dan yang keluar 968 orang. Tahun 2017, pendatang mencapai 4.930 orang sementara warga pindah ke daerah lain mencapai 44.617 orang," ungkapnya.

Erlan berpesan, bagi warga yang baru datang wajib melaporkan ke RT setempat. Karena, dari laporan tersebut setiap Kecamatan akan ketahuan berapa pendatang yang datang ke Kota Tangerang.

"Tidak hanya membawa surat pindah, mereka wajib lapor ke RT mereka tinggal. Jangan sampai mereka tinggal, tapi RT atau RW tidak mengetahuinya. Karena itu salah satu kewajiban jika ingin tinggal di Kota Tangerang,"  tutupnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal