LampuHijau.co.id - Terdakwa kasus korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Acep dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Acep terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga : Kolaborasi Dukcapil-PMI, Pelayanan Kependudukan Peserta Didik di SMK 1 Percik
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Acep dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (16/11/2022).
Terdakwa Acep untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.236.005.184 ( satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Cerita LBH Jakarta Bela Warga Pancoran Buntu Duduki Tanah Negara
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. HEN