LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mengimbau tenaga kesehatan dan masyarakat tidak perlu ragu menggunakan obat sirup dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, SH, MH.Kes mengatakan BPOM telah rilis 133 sirup obat aman digunakan karena tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Baca juga : Polresta Cirebon Amankan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM
BPOM, lanjutnya, kembali merilis data tambahan yakni 65 obat yang tidak mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Dari dua rilis, kata dia, maka terdapat 198 obat sirup yang aman untuk digunakan masyarakat. "Jadi masyarakat jangan terlalu takut menggunakan obat sirup," ucapnya di kantornya, pada Senin (31/10/2022).
Baca juga : Musim Hujan, Masyarakat Agar Tingkatkan Kewaspadaan Bencana Alam
Masyarakat, lanjutnya yang berobat ke dokter praktek pribadi, puskesmas, klinik, rumah sakit, dan bidan, bila mengeluarkan obat-obat sediaan sirup, jangan takut, tinggal pastikan saja yang sudah aman.
"Masyarakat bisa croscek di internet ada daftar obatnya yang sudah aman untuk dipergunakan. Jadi, jangan ragu-ragu untuk mengkonsumsi, karena itu sudah melalui penelitian yang cermat," ucapnya.
Baca juga : Masyarakat Agar Waspada, Dokter Maxi Tidak Punya Akun Media Sosial
Selain kepada masyarakat, ia pun berharap orang kesehatan baik di praktik pribadi, puskesmas klinik, rumah sakit maupun apotek supaya mematuhi edaran dari BPOM terkait 198 obat sirup yang aman.
"Orang-orang kesehatan agar mematuhi edaran BPOM, dan pakailah sirup sudah ada dalam daftar 198 produk obat sirup yang aman dikonsumsi," ujarnya. (MGN)