LampuHijau.co.id - Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Subang memastikan 211 apotek mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sediaan sirup.
Hal tersebut ditegaskan Ketua PC IAI Kabupaten Subang Apt. Asep Sambas Bastiar di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin (24/10/2022).
Saat sidak, apt. Asep Sambas Bastiar bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi, SH, MH.Kes, dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Subang dr. Indriati Oetama.
Baca juga : Kadinkes Subang Sidak Sejumlah Apotek untuk Memastikan tidak Jual Obat Sirup
Ia memastikan bahwa PC IAI Kabupaten Subang telah memberikan imbauan kepada seluruh anggota untuk mentaati surat edaran Kemenkes terkait sementara waktu tidak jual obat dalam bentuk sediaan sirup.
"Untuk semua apotek, hari ini sampai ada surat edaran terbaru, penjualan obat sirup dihentikan. Tidak hanya itu, apoteker sesuai kompetensinya perlu memberikan alternatif dan solusi atas pilihan sediaan yang dapat digunakan dan tetap rasional kepada masyarakat," ucapnya.
Kolaborasi tenaga kesehatan, kata dia, sangat penting dan harus menjadi garda terdepan dalam edukasi situasi saat ini kepada masyarakat. "Informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya menjadi dasar apoteker," ucapnya.
Baca juga : Bupati Subang Resmikan Apotek Happy Healthy Farma Milik dr Maxi di Desa Rancaudik
Menurutnya, larangan memberikan kekhawatiran kepada masyarakat dan apotek khususnya dalam kepastian terapi. Namun, dengan terbitnya ketiga lampiran yang direlease BPOM 23 Oktober 2022 atas produk aman yang dapat digunakan, memberikan ketenangan dan titik cerah.
Ia berharap Kemenkes segera menerbitkan edaran terbaru sebagai kepastian langkah apoteker dalam berpraktik. Untuk obat yang dilarang, kata dia, tentunya akan ditarik melalui distributor-distibutor termasuk pedagang besar farmasi (PBF), akan tetapi proses penarikan obat menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Obat yang dilarang bisa ditarik oleh distributor - distibutor termasuk PBF, tapi menunggu surat resmi dari BPOM. Setelah ditarik, PBF akan mengganti obat tersebut," pungkasnya. (MGN)