LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mengingatkan masyarakat agar menggunakan obat sesuai resep dokter agar obat tersebut setelah dikonsumsi memberi efek positif terhadap kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang dr Maxi, SH, MH.Kes mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya dalam memilih dan pengguaan obat bagi pasien kepada tenaga kesehatan.
"Yang penting dokter sudah memeriksa dan melakukan pengobatan sesuai dengan keilmuannya, serta obat yang diberikan sesuai resep dokter," ucapnya di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga : Musim Hujan, Masyarakat Agar Tingkatkan Kewaspadaan Bencana Alam
Hal paling penting, lanjutnya, masyarakat saat menggunakan obat itu harus mematuhi beberapa prinsip. Prinsip itu, yakni tepat dosis, cara pakainya, waktu penggunaannya dan cara penyimpanan obat tersebut.
"Obat bisa saja menjadi toksin atau racun apabila tidak tepat dosis, cara pakai, waktu penggunaan dan cara simpannya yang tidak tepat. Makanya, harus sesuai dengan prinsip pemberian obat," ucapnya.
Ia yakin obat-obat yang sekarang ini sudah ada sejak dulu dan yang namanya melahirkan satu jenis produk farmasi tentu melalui penelitian panjang dan detail terkait cara kerja, manfaat dan efek samping obat.
Baca juga : Saat Pancaroba, Dinkes Subang Ingatkan Masyarakat Waspada Berbagai Penyakit
"Obat itu sudah diteliti jadi masyarakat tidak perlu resah yang penting semua yang dikonsumsi itu adalah atas resep dokter yang sudah punya ilmunya," ucapnya.
Makanya, dr Maxi merasa dilema dengan instruksi Kementerian Kesehatan agar seluruh apotek di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi dikeluarkan Kementerian Kesehatan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Baca juga : DPC PDI Perjuangan Subang Gelar Lomba Masak Inovasi Menu Berbasis Pangan Lokal
"Bagi saya jadi dilema karena pelayanan kesehatan, salah satu instrumennya itu kesediaan obat. Obat untuk anak-anak, apalagi bayi butuh sediaan farmasi khusus dalam bentuk sirup, kalau semua dilarang ini jadi kendala di lapangan," ujarnya. (MGN)