LampuHijau.co.id - Kejaksaan mulai membidik dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2020-2021.
"Kami sedang berkoordinasi dengan inspektorat untuk memperoleh data pendukungnya," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang R. Bayu Probosutepo sewaktu dikonfirmasi wartawan tentang perkembangan dugaan perkara itu.
Menurut Bayu, langkah koordinasi dengan inspektorat amat dibutuhkan, karena data-datanya ada di lembaga tersebut.
"Karena data-datanya semua ada di inspektorat dan informasinya pernah dilakukan audit khusus oleh pihak inspektorat. Lebih enak lagi konfirmasi juga ke inspektorat," tambah Bayu Probosutepo.
Baca juga : Polda Jatim Terima Penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2020-2021 ini mencuat setelah masyarakat melaporkan perkara ini ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.
Laporan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Banten dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mendalaminya. (WAH)