LampuHijau.co.id - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang sangat diperlukan agar kebutuhan ruang terkait perkembangan industri dan wisata dapat terpenuhi tanpa mengganggu ekosistem dan kelestarian alam.
Pegiat Lingkungan Kabupaten Subang Eep Hidayat menyampaikan pentingnya revisi RTRW Kabupaten Subang agar memperhatikan keadilan sosial seperti yang diamanahkan Undang-Undang.
Baca juga : Paripurna RAPBD 2023, Bupati Subang Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
"Undang-Undang Dasar 1945 harus menjadi konstitusi moral dalam revisi RTRW," ucap Eep Hidayat saat menjadi pembicara pada Konsultasi Publik Ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait Revisi RTRW Kabupaten Subang, di Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Kamis (13/10/2022).
Maka dari itu, Eep minta perhatikan budaya, sosial, dan ekonomi. Wujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan. "Bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasai Negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," ucap Eep.
Baca juga : Persiapan Porprov Jabar, Atlet Gulat Putri Subang Latihan Tanding dengan Atlet PON
Eep menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Subang yang berdasar pada kelestarian lingkungan.
"Insya allah, kita semua berkomitmen membangun lingkungan hidup Kabupaten Subang untuk kehidupan masa sekarang hingga masa mendatang. Saya tidak bilang alam Subang rusak, tapi harus ada perencanaan menjaga itu semua," ujar Eep.
Baca juga : Puan Bacakan Ikrar di Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Ia menyatakan pemerintah dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keengganan investor berinvestasi di Kabupaten Subang karena adanya regulasi terkait lingkungan.
Untuk itu, Eep meminta pemerintah tidak perlu merayu investor untuk berinvestasi di Kabupaten Subang. "Tidak ada investor yang harus dirayu untuk berinvestasi di Subang. Mereka datang sendiri," ucap mantan Bupati Subang, tersebut. (MGN)