Buka Konsultasi Publik ke-1 KLHS Terkait Revisi RTRW, Ini Harapan Bupati Subang

Bupati Subang Ruhimat hadir dan membuka Agenda Konsultasi Publik Ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (LHS) terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, di Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Kamis (13/10/2022). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 13 Oktober 2022, 14:57 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Bupati Subang Ruhimat hadir dan membuka Agenda Konsultasi Publik Ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, di Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022).

Kang Jimat, sapaan akrab Ruhimat, mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dalam revisi RTRW Kabupaten Subang, karena harus orang Subang yang sayang kepada Subang. "Rek saha deui nu nyaah ka Subang lamun lain urang Subang," ujarnya.

RTRW, kata Kang Jimat, merupakan bagian penting dari tata ruang yang berpengaruh pada kebijakan pembangunan daerah dan bisa dilakukan kajian setiap 5 tahun apabila dirasa RTRW yang ada sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan.

Baca juga : Pilkada 2024, Wakil Ketua DPRD Subang Lina Marliana Siap Nyalon Bupati Subang

"RTRW merupakan bagian dari rencana tata ruang umum. Di dalamnya diatur rencana struktur dan rencana pola ruang suatu wilayah berlaku selama 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun," ucap Kang Jimat.

Peninjauan kembali pada prinsipnya dilakukan untuk mengetahui apakah RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan.

"Jika peninjauan kembali ditemukan ada hal-hal menyebabkan RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi yang dapat mengakibatkan perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) di dalam tata ruang," ucapnya.

Baca juga : Hadiri Pelantikan Kades Sidajaya, Begini Harapan Ketua Komisi 3 DPRD Subang

Kang Jimat menambahkan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki keeajiban untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Sebagaimana diamanatkan UU No.32 Tahun 2009, KLHS digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan memganut prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan suatu wilayah, termasuk revisi RTRW," ucapnya.

Kang Jimat berharap dengan diadakannya konsultasi publik ini, banyak masukan demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Subang yang berkelanjutan.

Baca juga : Peduli ODGJ, Sri Mulyati Meraih Penghargaan dari Bupati Subang

Dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini, Kang Jimat berharap dapat menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang.

"Saya harap peserta forum konsultasi ini dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen KLHS revisi RTRW Kabupaten Subang dapat mengantisipasi segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal