Polisi Bekuk Pria Asal Majalengka yang Jadikan Dua Siswi SMK Sebagai PSK

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menanyai tersangka kasus prostitusi di Mapolres Cirebon Kota, pada Senin (03/10/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 3 Oktober 2022, 16:48 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pria paruh baya asal Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, JANPT alias Tarigan harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pria berusia 50 tahun itu diduga jadi muncikari terhadap dua siswi SMK.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan kasus terungkap berkat informasi masyarakat.

Masyarakat, lanjutnya beri informasi bahwa di sebuah kamar kosan terletak di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon diduga terdapat aksi prostitusi. Dapat informasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Baca juga : Kasus Polisi Tembak Polisi, Perekat Nusantara Sayangkan Penghakiman di Medsos

"Di lokasi kejadian ada dua anak perempuan yang diamankan saat kejadian yaitu TI dan DN. Mereka anak dibawah umur merupakan siswi sebuah SMK di Cirebon," ucap AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Senin (03/10/2022).

Kedua anak berusia 14 tahun itu, lanjutnya dijadikan saksi. Dari keterangan mereka diketahui bahwa mereka merupakan korban prostitusi. "Pelaku menyewa sebuah kamar kosan. Praktek prostitusi sudah sejak dua bulan berjalan di kosan tersebut," ucapnya.

Pelaku menawarkan korban kepada kenalan - kenalan korban dengan ngirim foto-foto korban bahwa korban bisa dipakai, setelah mau langsung ke kamar kosan. "Tarif korban bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp800 ribu," ujarnya.

Baca juga : Pemda Subang Komitmen Untuk Perbaiki Jalan Kabupaten yang Kondisinya Rusak

Pembayarannya cash melalui pelaku atau ke korban setelah melayani, karena pelaku berjaga di depan pintu kamar kosan ketika korban melayani tamu. Saat dapat uang Rp 500 ribu, pembagiannya untuk korban Rp300 ribu dan untuk pelaku Rp200 ribu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku sering menawar nawarkan gadis - gadis muda untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, pencari tamu atau pelanggan dan juga mencari gadis-gadis untuk dijual," ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut, lanjutnya disita lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu buah HP merk Vivo V7+, satu buah kartu kunci kamar nomor 16, satu buah dompet warna hitam, satu buah tisu magic power dan satu Hp merk oppo A15.

Baca juga : Ombudsman Banten Sayangkan Penahanan Ratusan Ijazah Siswa di SMKN 2 Tangsel

Tersangka dijerat Pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHPidana dan atau pasal 297 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal