LampuHijau.co.id - Masyarakat diimbau sebelum transaksi jual beli kendaraan bekas agar melakukan pengecekan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan di Samsat Subang. Hal ini mencegah kendaraan tidak resmi, sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
Kepala Sat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono melalui Kanit Regident Satlantas Polres Subang IPDA Egga Sugiharto mengatakan, masyarakat akan transaksi jual beli kendaraan bekas disarankan melakukan pengecekan regident di Samsat Subang.
Baca juga : Selama 22 Tahun, Dinkes Catat 2.692 Penderita HIV di Kabupaten Subang
"Masyarakat disarankan melakukan pengecekan regident terhadap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan," ucap IPDA Egga Sugiharto di kantornya, Samsat Subang, Jawa Barat, Jumat (30/9/2022).
Pengecekan tersebut, lanjut dia, terkait dengan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) supaya satu sama lain memiliki keabsahan.
Baca juga : Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Subang Raup 54,5 Miliar Rupiah
"Masyarakat yang akan jual beli mobil dan sepeda motor sebelum transkasi jual beli kroscek keabsahan regident kendaraan sebagai bukti legitimasi kepemilikan kendaraan tersebut, sehingga tidak ada masalah hukum ke depannya," ucapnya.
Sebab, lanjut dia, saat nosin, noka, BPKB dan STNK tidak memiliki keabsahan, masyarakat yang akan dirugikan secara materi dan hukum. Maka dari itu, masyarakat agar lebih berhati-hati saat akan jual beli kendaraan bekas. (MGN)