Dorong Pembayaran Digital, Ridwan Kamil Sambangi Pasar Sukatani Depok

Rabu, 28 September 2022, 16:49 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau Pasar Sukatani, Tapos, Depok terkait digitalisasi pasar tradisional, yakni pembayaran dengan menggunakan aplikasi QRIS, tidak lagi cash.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil langsung mencoba berbelanja secara digital. Sejumlah barang yang dibeli adalah tempe, ceker, dan beras.

Baca juga : PDI Perjuangan Kabupaten Subang Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI

“Pasar Sukatani jadi contoh pasar yang luar biasa, orang-orangnya keren sudah mulai bayar pakai digital. belanja pun tidak selalu bawa cash, kalaupun pakai cash pastikan uangnya yang (emisi) baru,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Ridwan Kamil mengungkapkan, seluruh pasar rakyat di Jawa Barat dimaksimalkan untuk penerapan digitalisasi, tak terkecuali di Kota Depok. Sebab, sistem ini akan memudahkan transaksi jual-beli, cukup dengan menggunakan smartphone dan mobile banking.

Baca juga : Baliho Puan di Medan Dirusak, Relawan: Kami Menyayangkan, Tapi Tak Menyurutkan Semangat

“Sekarang kalau tidak digital ketinggalan zaman, makanya kampanye di sini (pembayaran digital). Pasar digital adalah gaya hidup dan harus dimaksimalkan,” kata dia.

Sementara, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menuturkan, kunjungan Gubernur Ridwan Kamil merupakan tanda perhatian kepada masyarakat dan pasar tradisional di Depok. Pasar Sukatani, kata Imam, sangat maju dari segi infrastruktur dan perdagangannya.

Baca juga : Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Subang Jadi 11 Orang

Dikatakannya, Pasar Sukatani sudah menerapkan digitalisasi dalam transaksi jual-belinya. Dengan menggunakan aplikasi Titipku, konsumen dapat berbelanja tanpa perlu ke pasar, dan pembayaran pun juga sudah menggunakan QRIS.

"Jadi, tidak perlu warga Depok dan sekitarnya datang ke pasar tapi cukup lewat online bisa beli barang (komoditi) di pasar itu," ucapnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal