LampuHijau.co.id - Modus penipuan berkedok perumahan syariah membuat ribuan korban hampir gigit jari. Dijanjikan akan menempati hunian layak di pinggiran Jakarta, membuat 3.680 korban merogoh kocek hingga miliaran rupiah.
Hartanto Mudjiono, kuasa hukum penggugat (korban) menjelaskan, awal mula ribuan korban ditipu adalah dengan adanya penawaran secara langsung di berbagai lokasi di Jakarta. Salah satu caranya adalah menjual modus agama untuk mendapatkan hunian yang diproses cepat, murah, dan bebas riba. Belakangan, lokasi perumahan idaman itu berada di Lebak, Banten.
Hartanto menjelaskan, pihak pengembang fiktif itu bernama PT Wepro Citra Superblock. Karena fiktif, mereka juga menjual perumahan fiktif yang bernama Amanah City, dan sukses mengumpulkan Rp40 miliar lewat bermacam janji surgawi.
Hartanto atau biasa dipanggil Abah Ato itu mengungkapkan, para korban diberikan ceramah singkat hingga akhirnya tertarik. Berbagai cara disebutnya dilakukan para pelaku untuk mendapatkan simpati dan tergiur tawaran menarik mereka.

Baca juga : Soal Formula E, Taksiran Dugaan Kerugian Negara Rp160 Miliar
“Pelaku ini dibagi tugas, mereka bernama Suswanto, Cepi Burhanudin, Supikatun, dan Moch Arianto. Untuk pelaku Suswanto, dia mengaku sebagai direktur utama yang bertugas menjalankan operasional perusahaan dan kerja sama dengan pihak lain terkait penjualan perumahan. Moch Arianto berperan sebagai komisaris perusahaan yang merencanakan pembangunan rumah fiktif, Supikatun adalah bendahara yang menampung semua uang para korban di rekeningnya, dan Cepi ditempatkan di divisi pemasaran yang bertugas membuat iklan dan brosur,” ungkapnya, Senin (19/9/2022).
Abah menambahkan, para pelaku rajin menggaungkan jika perumahan miliknya dijual dengan harga murah, tidak pakai riba, tidak pakai juga bunga bank, tidak perlu checking bank, tidak perlu KPR, dan bernuansa syariah. Agar meyakinkan para calon konsumen, pelaku Cepi berlaga sebagai ustaz.
“Biar konsumen yakin, merek membungkus kedok kebohongannya dengan membuat brosur, terus mengadakan gathering, sampai mereka membuat rumah contoh. Para korban percaya, karena Cepi ini mengaku pemuka agama, dan selalu menjual ayat. Apalagi dia suka menegaskan ke calon pembeli tentang dosa jika membeli rumah secara kredit,” katanya.
Belakangan, dua orang yang masih buron, diyakini membantu Cepi memasarkan perumahan dan mencari klien. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara di atas 20 tahun.
Seiring berjalannya waktu, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya kala itu dijabat oleh Irjen Pol Eddy Pramono menuturkan, empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Subang Cairkan Gaji ke-13 dengan Total Rp8 Miliar Lebih
"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Eddy, Senin (16/12/2019) silam.
Enggan kasus itu berhenti, pihaknya mengerahkan para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut. "Mereka oknum, tidak terkait organisasi apa pun, dan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar dia.
Perjalanan kasus tersebut pun sampai ke meja hijau, hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan empat orang tersangka kasus penipuan perumahan syariah fiktif di Maja, Lebak, Banten. Sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 pada Senin (8/6/2020) lalu menetapkan terdakwa Mochamad Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan terhadap ribuan orang.
Dalam putusannya Ketua Majlis Hakim Gatot Suwardi memvonis keempat tersangka dengan hukuman yang bervariasi. Mulai dengan hukuman penjara 3 hingga 4 tahun penjara.
Tim Kuasa Hukum korban, yakni Ahmad Rohimin mengaku puas atas keputusan Ketua Majlis Hakim. Terlebih lagi putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Jakarta Juara Pertama Sistem Pengendalian Banjir
"Untuk Supi 3 tahun, Cepi Burhanuddin 3 tahun, serta Siswanto dan Hariyanto 4 tahun,” kata Ahmad saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/6/2020) kala itu.
Dia mengaku puas lantaran apa yang telah diperjuangkan oleh timnya dianggap berhasil. Selain itu, Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan akan menyita aset milik tersangka.
“Sekarang aset-aset yang telah disita dari tingkat kepolisian dan kejaksaan, putusannya tadi dikembalikan (ke korban),” ungkapnya. (Yud)