LampuHijau.co.id - Bagi warga Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Senin (19/9) dilaksanakan di Pos Polisi Gadog, pukul 09.00 - 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga : Gaet Generasi Milenial, PDI Perjuangan Hadirkan Politik Santun dan Beradab
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Baca juga : Mudahkan Pekerja Pabrik Bayar PKB, Samsat Keliling Hadir di Hari Minggu
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca juga : Warga Subang yang Kehilangan Kendaraan Diimbau Lapor Polisi dan Blokir STNK
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■