KPU Kota Depok Selesaikan Vermin 23 Parpol Pemilu 2024

Sabtu, 10 September 2022, 19:40 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) 23 parpol peserta pemilu tahun 2024. Sebanyak 38.121 data anggota parpol diverifikasi administrasi secara cermat dan teliti dari tanggal 16 Agustus berhasil diselesaikan seratus persen pada hari Sabtu (10/9/2022).

"Alhamdulillah, kami telah merampungkan proses verifikasi administrasi tersebut dan telah melaksanakan Rapat Pleno di Kantor KPU Kota Depok," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna kepada wartawan Lampu Hijau.

Baca juga : KPU Kota Depok Sosialisasi Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Dari hasil tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di Kota Depok ini, ujarnya, sebagai tindak lanjutnya akan dilakukan perlakuan sebagai berikut : - Bagi parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik dilaksanakan dari tanggal 15 s/d 28 September 2022.

"Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 29 September sampai dengan 9 Oktober 2022," tutur Nana.

Baca juga : KPU Kota Depok Sosialisasi Tahapan Pemilu di Rutan Cilodong

Bagi parpol yang sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal 1000 anggota dan memenuhi syarat di tingkat pusat hanya tinggal menunggu tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022.

Perlu diketahui, ucap Nana, verifikasi faktual ini tidak dilakukan terhadap partai politik yang memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir/parpol yang memiliki kursi DPR RI saat ini (sesuai Pasal 67 ayat 1 PKPU 4 Tahun 2022).

Baca juga : KPU Kota Depok Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Nana menuturkan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dilaksanakan dari tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 September 2022.

Pelaksanaannya, kata Nana, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. :Hasilnya kami akan sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung," ujar Nana. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal