LampuHijau.co.id - AD alias Suryana alias Yana (41 tahun) kembali dilaporkan kepada polisi oleh adik kandungnya, LS (18 tahun). Setelah dilaporkan karena diduga melakukan perkosaan, kali ini dilaporkan karena diduga menyebarkan foto dan video perkosaan di media sosial (medsos).
Kuasa hukum LS, M. Waryana Suhendi, SH didampingi Nadi Sudrajat, SH mengatakan AD yang sudah punya istri dan dua anak tersebut kembali dilaporkan kepada Sat Reskrim Polres Subang, Jumat (9/9/2022).
Kali ini, kata M. Waryana Suhendi, SH, AD dilaporkan karena diduga menyebar foto dan video tindak perkosaan dilakukannya terhadap adik kandungnya melalui media sosial, sehingga dilihat banyak orang.
Baca juga : Diancam Dibunuh & Video Seks Diviralkan, Adik Diperkosa Kakak Kandung Berkali-kali
"Kakak kandung diduga saat memperkosa korban difoto dan divideo. Dua hal tersebut dipakai untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya. Rupanya, foto dan video tersebut diduga disebar ke media sosial," ujarnya.
Penyebaran foto dan video oleh AD, lanjut dia, menggunakan HP korban yang dirampas AD. "Korban pingsan begitu tahu foto dan video tersebut beredar di media sosial, bahkan sampai trauma," ujarnya.
Dari beredarnya foto dan video perkosaan itu, aksi bejat AD terhadap adik kandungnya terbongkar pihak keluarga. LS laporkan kakak kandungnya karena diduga melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Relawan Resmi Laporkan Perusakan Baliho Puan di Medan ke Polisi
Untuk AD, lanjutnya sudah ditangkap penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang, sekitar pukul 03.00 wib, Rabu (07/09/2022), saat saat naik kendaraan umum di wilayah Kecamatan Subang.
Kata M. Waryana Suhendi, SH, dengan ditangkapnya AD, pihaknya, keluarga dan korban sudah merasa tenang. Sebab, selama ini, AD terus meneror korban.
"Kami berterima kasih kepada bu Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Sat Reskrim Polres Subang yang begitu cepat merespons atas laporan yang klien kami sampaikan hari sebelumnya," ucapnya.
Baca juga : KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel
Korban, lanjutnya, saat ini kondisinya trauma, karena pelaku memperkosa korban berkali-kali hingga tidak terhitung, bahkan korban sempat hamil dan keguguran.
Untuk itu, kata M. Waryana Suhendi, SH, pihak keluarga dan korban berharap pelaku diproses hukum lebih lanjut, dan dapat hukuman yang berat, karena telah merusak masa depan adiknya sendiri. (MGN)