LampuHijau.co.id - Sebanyak 1,3 juta bolpoin atau pulpen palsu asal China dimusnahkan Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri, bersama Hak atas Kekayaan Intelektual di PT Standardpen Industries, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Kamis (08/09/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas oleh mobil penggiling di halaman pabrik pulpen Standard.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Project Manager PT Standardpen Industries, Marsudi yang menaiki mobil penghancur. Sebanyak 1,3 juta bolpoin itu merupakan hasil pencegahan barang selundupan dari China. Bolpoin ilegal ini merupakan pengungkapan dalam upaya penegahan yang dilakukan tim gabungan di Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Mas, Semarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan mobil berat.
Baca juga : Pengamat Duga PT Titan Hindari Tanggung Jawab, Karyawan Jangan Mau Dijadikan Korban
Dalam pemusnahan ini pihak perusahaan didampingi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Dirkrimsus Polda Jateng, dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
"Total ada 1,3 juta buah bolpoin yang kami musnahkan dengan estimasi kerugian mencapai 2 miliar," kata Marsudi, Project Manager PT Standardpen Industries kepada wartawan.
Kata dia, pihaknya bersyukur atas adanya upaya penindakan dan pencegahan terhadap barang tiruan yang hampir 90 persen menyerupai produk asli. "Tetapi jika dilihat dari kemasan tentu berbeda. Selain itu, tinta yang ada pada produk kami juga tidak terlalu coklat, ini jelas merugikan, baik untuk kami maupun konsumen," paparnya.
Sementara Ahmad Rifadi, Koodinator dan Pencegahan Sengketa pada Dirjen HKI mengatakan, upaya pencegahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen negara Indonesia dalam melakukan penegakan hukum. "Ini merupakan atensi atensi penegakan hukum untuk efek jera bagi pengusaha yang nakal. Dan ini kegiatan positif bagi penegakan hukum di Indonesia," katanya. (yud)