LampuHijau.co.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang menangkap AD alias Suryana alias Yana (41 tahun) yang diduga melakukan perkosaan terhadap adik kandungnya, LS (18 tahun).
Kuasa hukum LS, M. Waryana Suhendi, SH didampingi Nadi Sudrajat, SH mengatakan, AD ditangkap penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang, sekitar pukul 03.00 wib atau dini hari tadi, Rabu (07/09/2022).
Baca juga : Putusan yang Dihasilkan Tidak Independen, Fahri Hamzah: MK Korban Permainan Politik
"Penyidik menyampaikan pelaku ditangkap dini hari tadi atau sekitar pukul 03.00 wib saat naik kendaraan umum di wilayah Kecamatan Subang," ucapnya.
Kata M. Waryana Suhendi, SH, dengan ditangkapnya AD, pihaknya, keluarga dan korban sudah merasa tenang. Sebab, selama ini, AD terus meneror korban.
Baca juga : Alih Fungsi Lahan Rugikan Warga, Karang Taruna Desa Balingbing Ngadu ke Polres Subang
"Kami berterima kasih kepada bu Kapolres Subang AKBP Sumarni dan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang yang begitu cepat merespons atas laporan yang klien kami sampaikan hari sebelumnya," ucapnya.
Korban, lanjutnya, saat ini kondisinya trauma, karena pelaku memperkosa korban berkali-kali hingga tidak terhitung, bahkan korban sempat hamil dan keguguran.
Selain itu, tambahnya, pelaku pun ancam korban akan dibunuh, foto dan video hasil rekaman perkosaan akan diviralkan melalui media sosial. "Foto dan video tersebut malah sudah diviralkan," ucapnya.
Untuk itu, kata M. Waryana Suhendi, SH, pihak keluarga dan korban berharap pelaku diproses hukum lebih lanjut, dan dapat hukuman yang berat, karena telah merusak masa depan adiknya sendiri. (MGN)