Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polresta Malang Kota Amankan 19 Tersangka

Selasa, 6 September 2022, 14:00 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap setidaknya 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total tersangka sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, yang dilakukan selama 12 hari sejak 22 Agustus sampai 2 September.

Baca juga : Peringati Hari Polwan ke-74, Polresta Malang Kota Ajak Penyandang Disabilitas Tour ke Blitar

Pencapaian tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Bhudi Hermanto, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman depan Polresta Malang Kota pada Selasa (6/9) pagi.

"Selama Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing Polsek jajaran di mana 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten," kata Bhudi Hermanto.

Baca juga : Operasi Sikat Maung, Polresta Tangerang Amankan 19 Motor, Bekuk 30 Penjahat

Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polresta Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar serta 2 orang lagi sebagai pengguna. Di mana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

"Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian sabu seberat 1,207 kg, ganja seberat 1,927 kg, pil ineks 58 butir,dan pil double L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir," ungkapnya.

Baca juga : Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022, Puan: Terima Kasih Pahlawan Olahraga

"Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya," tambah Kapolresta Malang Kota.

Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 197 subs pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 Undang-Undang Cipta Kerja.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal