Malangnya Nasib Sumarni, Janda Asal Desa Panyingkiran Ditipu Rp25 Juta oleh Pengusaha dan Rumahnya Ambruk

Kondisi rumah milik Entin Sumarni alias Sumarni (64), seorang janda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (03/09/2022). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 3 September 2022, 14:04 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang janda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Entin Sumarni alias Sumarni (64 tahun) diduga ditipu pengusaha, H (44 tahun). Akibatnya, uang Rp25 juta raib, dan rumahnya ambruk.

Kejadian kelam menimpa janda sudah bercucu tersebut berawal ada keinginan punya rumah yang layak huni. Sebab, rumahnya kondisinya tidak layak huni, tapi rumah tersebut ditempati ia dan cucunya.

Akhirnya, anak Sumarni, Neti Septiani (26 tahun) mengambil rumah secara kredit dari pengembang perorangan, H (44 tahun) yang tinggal di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, tahun 2020.

Uang untuk bayar kredit rumah berasal dari Sumarni. Pengembang bangun rumah janda tua tersebut katanya dengan sistem syariah dan janji iklan manis yang tanpa sita dan tanpa denda di Perum Bukit Subang Asri, Kel Pasirkareumbi, Kabupaten Subang.

Baca juga : Cynthiara Alona Mengaku Ditipu Oleh eks Pengacaranya Sejumlah Miliaran Rupiah

Pembayaran rumah kredit tersebut yang di perkirakan sudah masuk Rp 25,4 juta. Karena pandemi Covid-19, akhirnya tidak melanjutkan bayar kredit rumah, karena Sumarni dan Neti tidak punya penghasilan.

Sumarni berharap ada solusi terbaik dari pengembang sesuai dengan sistem syariah dan janji manisnya yaitu tanpa sita dan denda, namun nasib berkata lain justru pengembang yang diduga nakal itu malah mengover alihkan rumah kredit tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah masuk Rp25 juta lebih belum sehari pun tinggal di rumah kredit itu, tapi orang lain baru masuk uang muka Rp10 juta saja sudah bisa tinggal di rumah tersebut sampai sekarang. Akibatnya, saya kini harus mengontrak," ucapnya, Sabtu (03/09/2022).

Menurut dia, terpaksa ngontrak rumah di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, karena rumahnya sudah tidak layak huni, karena atap ambruk dan dinding rawan roboh. "Demi keselamatan, saya memilih untuk ngontrak," ucap Sumarni.

Baca juga : Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Saksi Bantah Ketahui Pengadaan 10 Unit Dump Truck

Sumarni mencoba untuk mencari keadilan dengan mendatangi Polsek Purwadadi dengan harapan masalahnya akan segera selesai dan uangnya bisa kembali untuk memperbaiki atapnya yang ambruk. Tapi, hasilnya sangat mengecewakannya.

"Setiap pertemuan selalu ada kesepakatan berdua yang dimediasi langsung pihak kepolisian, tetapi tidak ada satupun kesepakatan tersebut yang dipenuhi oleh H, sampai sekarang," ucap Sumarni, sedih.

Sementara itu, Nadi Sudrajat SH, mengatakan terkait permasalahan tersebut seharusnya pengembang yang diduga nakal seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Karna iklan dan janji-janji manisnya tanpa sita itu bohong belaka dan sudah memenuhi unsur kesesatan, penipuan dan paksaan, karena ternyata rumah tersebut disita bahkan dioveralihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan janda tua dan anaknya tersebut," ucapnya.

Baca juga : Malak Deket Rumah, 1 Akamsi Ditangkep di Rumahnya, yang 3 Keburu Kabur

Untuk itu, kata advokat yang sering bantu warga miskin ini, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat beri keadilan untuk janda itu. "Setua itu dengan keterbatasan fisik dan finansialnya. Kasihan kan harus mencari keadilan kemana coba?," tanyanya.

Menurutnya, APH bisa mengedepankan keadilan secara restorative justice. Namun, yang perlu diingat juga jika usaha yang ditempuh secara kekeluargaan itu tidak juga ditepati, seharusnya diberikan ditindakan tegas sesuai perundang-undangan. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal