LampuHijau.co.id - Pria asal Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, TDM diringkus polisi. Penyebabnya, TDM melakukan perjudian jenis togel online, sehingga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan TDM ditangkap jajarannya, pada Rabu (31/08/2022).
Baca juga : Nyuri Mobil yang Direntalkan, Pemilik Rental Bersama Komplotannya Diringkus Polisi
Awalnya, kata mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, dapat informasi dari masyarakat ada orang yang menawarkan perjudian togel secara online. Jajarannya kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut berhasil menangkap TDM berikut menyita sejumlah barang bukti," ucap mantan penyidik KPK tersebut kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (02/09/2022).
Baca juga : Tanam Ganja di Halaman Belakang Rumah, Warga Blanakan Diringkus Polres Subang
Pelaku ini, kata dia menawarkan perjudian dan jadikan perjudian mata pencahariannya. TDM dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
Untuk itu, AKBP Sumarni berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian, baik itu judi online, judi offline atau darat maupun sabung ayam dan lainnya. "Karena, kami akan tindak tegas," ujarnya. (MGN)