LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang menangkap NR karena diduga melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Cibeuying, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Dari perkara tersebut, disita satu excavator, empat dump truk dan dua buku surat jalan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi mengatakan penambangan tanpa izin yang dijalankan oleh pelaku adalah galian tanah merah.
Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan ke Pasutri Derita Batu Ginjal dan Kanker Payudara
"Usaha pertambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin dari pemerintah. Tanah merah itu akan dijual ke sebuah proyek pembangunan pabrik di daerah Purwakarta," ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (02/09/2022).
Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut menjelaskan di lokasi tersebut, jumlah tanah bisa ditambang secara proporsional ditaksir sekitar 50 rit untuk tiga minggu. Namun, baru ditambang 20 rit yang dijual setiap ritnya seharga Rp950 ribu. "Sudah dapat sekitar Rp20 juta," ucapnya.
Baca juga : Kapolres Subang Lakukan Peletakan Batu Pertama Bedah Rutilahu Milik Warga Desa Margahayu
NR dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (MGN)