Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bendahara Damkar Depok Bakal Disidangkan di Tipikor Bandung

Rabu, 31 Agustus 2022, 21:19 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok atas nama Acep telah lengkap (P21).

Baca juga : Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pegawai Honorer, Bendahara Damkar Depok Ditahan Kejari Depok

Acep diduga melakukan pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020. "Ya, hari ini kita melakukan tahap dua atas inisial A, mantan Bendahara Damkar Depok tahun 2016-2020," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin yang didampingi Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto kepada wartawan, Rabu (31/8/2022). "Dalam waktu dekat berkas perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," lanjutnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua KPU Depok Bakal Disidangkan Minggu Depan

Untuk diketahui, Rabu (10/8) kemarin, Kejari Depok menahan Bendahara Damkar Depok periode 2016-2020. Sebab perbuatan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca juga : Berkas Perkara Mantan Ketua KPU Depok Akan Didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Atas perbuatan itu, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal