Nyuri Mobil yang Direntalkan, Pemilik Rental Bersama Komplotannya Diringkus Polisi

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Cisalak AKP M. Wahidin Agusni saat menanyai para pelaku curanmor di Mapolsek Cisalak, Kabupaten Subang, Selasa (30/08/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 30 Agustus 2022, 17:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat atau mobil Toyota Avanza. Dari keempatnya, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua mobil dan lainnya.

Adalah F (29), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; RH (23), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut; RM (22), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut; dan SA (22), warga Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, empat pelakunya.

Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Beri Langkah Konkret Hadapi Krisis Pangan

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Cisalak AKP M. Wahidin Agusni mengatakan korban dari empat pelaku tersebut, yakni TN (44), PNS asal Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut mengatakan, kejadian curanmor berawal korban merental mobil kepada SA. Mobil yang direntalkan kepada korban merupakan mobil orang lain yang diinvestasikan ke SA. Mobil tersebut selanjutnya dipakai korban.

Baca juga : Korban Mafia Tanah Nangis Minta Keadilan, DPR Desak Satgas Berantas Mafia Tanah

Setelah dipakai korban, SA menghubungi komplotannya, F, RH dan RM. SA beri kunci duplikat kepada F. F bersama RH dan RM kemudian mencari mobil dipakai korban.

"Komplotan ini mencari mobil dirental kepada korban melalui GPS yang dipasang di mobil tersebut," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolsek Cisalak, Kabupaten Subang, Selasa (30/08/2022).

Baca juga : Kepergok Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

Mobil yang disewa korban, lanjut mantan penyidik KPK tersebut akhirnya berhasil dicuri para pelaku di Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu (28/08/2022) dini hari.

Korban selanjutnya lapor polisi. Tidak lama, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Empatnya sudah ditahan di Rutan Mapolsek Cisalak," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal