LampuHijau.co.id - Sat Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka dalam kurun dua bulan dari Juli hingga Agustus 2022. Dari pengungkapan tersebut disita sejumlah barang bukti.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni menjelaskan dari 19 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus penyalahgunaan ganja, 16 kasus sabu, serta satu kasus sabu dan tembakau sintesis.
"Dari 19 kasus, tersangka yang diamankan 21 orang," ucapnya didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih di Mapolres Subang, Kamis (25/08/2022).
Baca juga : Peduli Buruh, SBSI 1992 Subang Berikan Penghargaan kepada Kadinkes dr Maxi
Dari 21 tersangka, lanjut mantan Kapolres Sukabumi Kota, tersebut terdiri dari tersangka kasus ganja sebanyak dua orang, 18 kasus sabu, dan satu tersangka kasus sabu dan tembakau sintesis.
"Dari sebanyak itu, empat tersangka sudah pelimpahan ke Kejaksaan atau Tahap 2. Tersangka seluruhnya laki-laki, dan dua di antaranya berstatus Narapidana di Lapas Kelas II A Subang," ucap AKBP Sumarni.
Mereka ditangkap wilayah Kecamatan Subang Kota, Ciasem, Pusakajaya, Pagaden Barat, Jalancagak, Cibogo, Tambakdahan, Blanakan, Cipeundeuy, Cipunagara, Patokbeusi, dan Kecamatan Purwadadi.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan ke Penderita Tumor Jinak Mata
Barang bukti yang berhasil disita dari mereka yakni sabu seberat 675 gram, ganja 49 gram, tembakau sintesis 148 gram, bong atau alat hisap dua buah, timbangan digital 10 unit, korek api lima buah, 15 HP, bungkus rokok lima buah, plastik klip dan tiga motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar," pungkasnya. (MGN)