LampuHijau.co.id - Pemuda asal Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, NF harus berurusan dengan polisi karena menanam ganja di halaman belakang rumahnya. Hasil tanaman ganjanya untuk konsumsi sendiri.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan penangkapan terhadap NF pada 23 Agustus 2022 jam 21.00 wib.
Baca juga : Saat Karnaval HUT RI, Siswi SDN Sarakansari Pakai Baju Polwan Pemberian Kapolres Subang
"Penangkap terhadap NF berdasarkan informasi yang didapat jajarannya dari masyarakat," ucap AKBP Sumarni di Lapangan Apel Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/08/2022) sore.
Dari laporan tersebut jajarannya melakukan penyelidikan dan menangkap NF. Selain itu, berhasil menyita barang bukti tanaman ganja. "Yang bersangkutan menyampaikan masih untuk konsumsi pribadi," ucapnya.
Baca juga : Hina Proklamator dan Ideologi Negara, Achmad Zen Dipolisikan PDI Perjuangan Subang
Kata mantan Kapolres Sukabumi Kota ini, masih terus mendalami motifnya menanam ganja, apakah untuk dijual di pasaran atau kepentingan pribadi. "NF mengkonsumsi ganja kurang lebih satu tahun," ucapnya.
Tanaman ganja ini diperoleh dari teman NF di Ciasem, W. Dapat biji ganja sebanyak 10 butir. "Dari 10 biji ganja yang ditanam, hanya empat yang hidup. Satu tanaman ganja ditanam kurang lebih tiga bulan, yang lainnya sudah satu bulan," ujarnya.
Baca juga : Kades Gambarsari Dilaporkan ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Subang
NF berprofesi serabutan kadang mencari ikan sebagai nelayan dan kadang sebagai buruh. "Masyarakat yang mengetahui tanaman ganja untuk segera lapor kepada pihak kepolisian terdekat," ucapnya.
NF dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar. (MGN)