LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang hanya bisa melakukan fogging di 60 titik yang ditemukan kasus demam berdarah dengue (DBD) karena anggaran yang didapat dinas tersebut sangat minim.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, dinasnya mencatat kasus DBD setiap tahun sekitar 250 kasus. Namun, pada tahun ini, dinasnya hanya bisa melakukan fogging di 60 titik saja.
Baca juga : Kasus UPT PKB Jagakarsa, JCW Laporkan Dugaan Anggaran Ganda Rp20,2 Miliar ke DPRD DKI
"Harusnya setiap titik ditemukan kasus DBD dilakukan fogging. Namun, karena terbatas anggaran, sehingga hanya 60 titik saja. Saat ini sudah 39 titik, tinggal 21 titik lagi," ucap dr Maxi di kantornya, Kamis (04/08/2022).
Setiap kali fogging, kata pemilik Klinik Happy Healthy dan Apotek Happy Healthy Farma ini mencakup 200 rumah. Dana untuk sekali fogging Rp3,2 juta untuk insektisida, bahan bakar dan upah tenaga harian lepas.
Baca juga : Waspada TBC, Dinas Kesehatan Subang Ajak Warga Deteksi Dini
"Fogging hanya boleh dilakukan oleh dinas kesehatan, karena ada standar operasional prosedur. Jadi, kalau fogging dilakukan oleh pihak lain di luar dinas kesehatan, maka termasuk bodong atau liar," ucap dr Maxi.
Kata dr Maxi, fogging yang dilakukan dinas kesehatan bukan pencegahan, tapi karena adanya kasus DBD. "Kalau mau fogging mandiri boleh, tapi tetap dari pihak dinas kesehatan yang melakukan," ujar dr Maxi.
Baca juga : Pengaduan Seniman, PDI Pejuangan akan Kawal Dugaan Pelanggaran Revitalisasi TIM
Nantinya, lanjut dia, masyarakat yang akan fogging mandiri cukup menyiapkan bahan bakar dan upah tenaga harian lepas yang melakukan fogging. Di dinasnya, ada 6-10 tenaga harian lepas bertugas untuk fogging.
"Fogging tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk secara luas. Tetapi fogging hanya efektif dalam membunuh nyamuk dewasa tidak untuk larva, telur, ataupun jentik nyamuk," ujarnya. (MGN)