Polres Subang Ringkus Enam Pelaku Curanmor Berikut Sita Empat Motor

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasi Propam Polres Subang Willy Firmansyah, Kapolsek Pagaden Kompol Senen Ali, dan Kapolsek Binong Iptu Edi Juhedi saat memperlihatkan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (04/08/2022). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 4 Agustus 2022, 18:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang melalui penyidik Unit Reskrim Polsek Pagaden dan Binong berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari beberapa tempat dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak empat motor.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni menjelaskan untuk Polsek Pagaden mengamankan empat pelaku yakni CA warga Kabupaten Indramayu, AN, SA, dan WR, warga Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga : Bicara Pilkada Subang 2024, Ating Rusnatim Nunggu Perintah Partai

"Modus pelaku merusak jendela rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Kamis (04/08/2022).

Pelaku, lanjutnya saat berada di dalam rumah korban, mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih menggantung di sepeda motor, dan mengambil sejumlah telepon genggam milik korban.

Baca juga : Polres Subang Gelar Open Turnamen Bola Voli, 9 Tim Berebut Piala Kapolres Subang

Setelah itu, para pelaku kabur. Para pelaku mempunyai peran masing-masing. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi. Para pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Indramayu dan Subang berikut sejumlah barang bukti.

Untuk Polsek Binong, lanjut AKBP Sumarni, berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MF dan MB. Mereka warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang dengan barang bukti dua sepeda motor dan lainnya.

Baca juga : Kapolres Subang Beri Bantuan ke Bayi Berusia Dua Bulan Derita Atresia Ani

"Para pelaku mencari sasaran, begitu ada sepeda motor yang pemiliknya lengah, mereka beraksi dengan menggunakan kunci leter T. Setelah itu, sepeda motor dibawa kabur. Akhirnya, pelaku ditangkap," ujarnya.

Keenamnya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal