LampuHijau.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang berhasil memperjuangkan hak-hak pekerja PT Sang Hyang Seri (SHS) yang tidak digaji sesuai UMK, di-PHK sepihak, dan tidak masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KSPSI Kabupaten Subang Warlan mengatakan, hasil dua kali mediasi dengan PT SHS, dapat kesepakatan, PT SHS akan membayar gaji pekerja sesuai dengan UMK Kabupaten Subang sebesar Rp3,064 juta.
Baca juga : Kabupaten Subang Canangkan BIAN 2022, Puluhan Ribu Anak Jadi Sasaran Imunisasi
"Perusahaan sepakat bayar gaji pekerja sesuai UMK dari semula hanya Rp2 juta. Kekurangan gaji akan dirapel sejak Januari," ucap Warlan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang, Kamis (28/07/2022).
Selain itu, kata Warlan, pekerja yang kontak kerjanya tiba-tiba diputus oleh pihak perusahaan akan dilanjutkan kembali kontrak kerjanya. "Kontrak kerja yang diputus dilanjutkan kontraknya," ujarnya.
Baca juga : Setelah Sumut dan Jatim, Relawan Pejuang Puan Maharani Muncul di Banten
Pekerja, tambahnya, yang semula tidak jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi, semua tuntutan dapat dipenuhi manajemen," ucap Warlan.
Maka dari itu, Warlan mengaku bersyukur semua tuntutan pekerja dapat dipenuhi oleh manajemen PT SHS. Sekarang dibutkan perjanjian bersama agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (MGN)