Antisipasi Curanmor, Polres Subang Amankan 28 Kendaraan Tak Bertuan

Ini adalah daftar ranmor yang diamankan polisi dalam rangka antisipasi curanmor. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 3 Agustus 2022, 21:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Subang mengamankan 28 kendaraan pada operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Subang selama delapan hari, mulai dari 20 Juli hingga 27 Juli 2022.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan dari operasi pencegahan curanmor selama delapan hari, Polres Subang mengamankan 28 unit kendaraan bermotor yang belum jelas pemiliknya.

Baca juga : Kapolres Subang Langsung Realisasikan Program Orang Tua Asuh Anak Stunting

Untuk itu, kata mantan Kapolres Sukabumi Kota tersebut, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mengecek ke Polres Subang dengan membawa STNK dan BPKB.

"Masyarakat agar membawa surat-surat resmi kendaraan saat melakukan pengecekan kendaraan yang diamankan dalam operasi antisipasi curanmor," ucap AKBP Sumarni kepada Lampu Hijau, pada Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga : Peduli Derita Warga, Polres Subang Akan Jadi BAAS Bagi Puluhan Anak Gizi Buruk

Mantan penyidik KPK itu pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bekas yang tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. "Beli kendaraan bekas yang dilengkapi STNK dan BPKB," pesannya.

Selain itu, tambah AKBP Sumarni, sebelum membeli kendaraan bekas agar mengecek terlebih dahulu ke Samsat Subang untuk memastikan kendaraan tersebut bukan hasil tindak pidana curanmor. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal