Kasus Dugaan Korupsi Mantan Ketua KPU Depok Bakal Disidangkan Minggu Depan

Rabu, 3 Agustus 2022, 20:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, TN (42 tahun) direncanakan akan disidangkan pada pekan depan. Itu menyusul telah didaftarkannya dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).

"Kejari Depok sudah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, Rabu (3/8/2022).

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Formula E, KPK Kudu Panggil Anies Sebelum Lengser

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022. "Sidang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati, sudah lengkap alias P21.

Baca juga : 61 WNI Berhasil Diselamatkan di Kamboja, Ketua DPR: Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia

Diduga Titik telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang harusnya dilelang menjadi penunjukkan langsung (PL).

Dalam dugaan kasus korupsi itu, pada 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPU Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga : Berkas Perkara Mantan Ketua KPU Depok Akan Didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Mochtar mengungkapkan, peningkatan status tersangka ini tentunya setelah menjalani pemeriksaan maupun pengembangan dari perkara yang melibatkan anak buahnya. "Karena itu kita segera daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal