LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di kantor KPU Depok Jalan Margonda Raya No 379, Jumat (29/7/2022).
Puluhan pengurus partai politik (parpol) mengikuti kegiatan tersebut, selain pimpinan dan para pengurus parpol, kegiatan itu juga dihadiri perwakilan dari Polres Metro Depok, Kodim 0508, Kejari, Badan Kesbangpol dan Ketua Bawaslu Kota Depok.
Baca juga : KPU Kota Depok Sosialisasi Tahapan Pemilu di Rutan Cilodong
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan bahwa tahapan pemilu ini telah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang lalu, sampai dengan saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 yang hari ini telah diumumkan ke publik.
"Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Agustus 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022 yang akan datang," kata Nana kepada wartawan Lampu Hijau.
Baca juga : KPU Kota Depok Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Nana menambahkan untuk pendaftaran parpol ini menjadi ranahnya KPU RI dengan DPP parpol masing-masing.
"Kami di daerah akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan," kata dia. HEN