LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status berkas perkara yang telah lengkap (P21) mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, TN. TN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Depok tahun 2015.
Baca juga : Briptu Shinta, Satu-satunya Polwan yang Raih Penghargaan dari Kapolres Subang
"Benar pada hari Senin (26/7/2022) kita melakukan tahap dua atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPU Depok tahun 2015," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, Selasa (27/7/2022).
Baca juga : Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Sebelumnya, Kejari Depok sudah menetapkan seorang pegawai KPU Depok yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Di persidangan, Fajri diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Mochtar menuturkan, sebelumnya mantan Ketua KPU Depok yang kini menjabat Komisioner KPU Jawa Barat sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut dan pengembangan dari anak buahnya. "Berkas ini segera kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya. (HEN)