LampuHijau.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat kembali mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Saat ini, total tersangka yang sudah diamankan 11 orang yakni TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman dan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy membenarkan pengungkapan tersebut.
Baca juga : Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Subang Jadi Empat Orang
Menurutnya, 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing - masing, mulai dari pemodal, penyedia gas elpiji subsidi dan pekerja lapangan.
"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ucapnya, Senin (25/7/2022).
Kasus ini, lanjutnya sejak awal memang sindikasi atau melibatkan banyak orang. Sehingga Ia terus melakukan pengembangan hingga diamankannya 11 orang tersangka.
Baca juga : Polda Jawa Barat Bongkar Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Kabupaten Subang
"Ini adalah sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman menambahkan bahwa selain merugikan negara, tindakan penyelundupan elpiji subsidi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar. Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tanki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas elpiji ukuran 50 KG.
Baca juga : Dua Tahun Dilanda Covid-19, Program Pembangunan Subang Jadi Terganggu
"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 Miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai enam tahun penjara," ucapnya. (MGN)