LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Subang imbau masyarakat segera memeriksa kesehatan ke puskesmas atau pelayanan kesehatan swasta, saat terindikasi menderita penyakit tuberkulosis (TBC) atau TB agar kembali sehat dan tidak menular kepada orang lain.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan batuk tidak sembuh dalam dua minggu, berat badan turun, berkeringat di malam hari, dan demam segera memeriksakan diri ke puskesmas atau pelayanan kesehatan swasta.
Sebab, lanjut dr Maxi, ciri-ciri ini bisa saja menderita TBC atau TB. Jangan sampai menunggu batuk darah, karena akan lebih lama pengobatannya. "Sekalipun berobat di pelayanan kesehatan swasta, obat tetap gratis, hanya bayar jasa pelayanan," ujarnya.
Kata dr Maxi, saat seseorang positif TBC, akan dapat pengobatan selama 6 bulan. Jika belum sembuh, akan ditambah 3 bulan. Selama pengobatan harus rutin minum obat, dan orang yang interaksi dengan penderita TBC juga akan diberi obat.
Baca juga : Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Dinkes Subang Ajak Warga Divaksin Booster
"Penderita HIV hampir 70-80% menderita TBC, makanya setiap yang derita HIV akan dites TBC dan penderita TBC pun akan dites HIV. Penderita TBC harus dicari sampai sumbernya, karena penyakit tersebut berpotensi tinggi penularannya," ujarnya.
Untuk capaian Standart Penilaian Minimal (SPM) terduga TBC Kabupaten Subang tahun 2021 yaitu 12.638 kasus atau 69% dari target 100% capaian SPM. Kemudian ada sebanyak 2.914 kasus TBC yang ditemukan dan diobati pada tahun 2021, dengan angka keberhasilan pengobatan sebanyak 2.906 atau 93%.
"Pada tahun 2021 ada sebanyak 36 kasus TBC Resisten Obat (TBC RO) yang ditemukan dan diobati, dan 8 orang diantaranya putus berobat," ucap pemilik Klinik Happy Healthy ini di sebuah hotel di Kabupaten Subang, Kamis (21/07/2022).
Ia mengatakan, TBC ini menjadi salah satu program prioritas nasional dan menjadi salah satu SPM kepala daerah di bidang Kesehatan, untuk itu perlu penanganan yang lebih serius dan terukur.
Baca juga : Taman Sampalan Citapen Subang Akan Gelar Pertukaran Budaya Indonesia-India
Pada pertemuan ini, upaya kolaborasi lintas sector ini sangat penting, guna tercapainya eliminasi TBC tahun 2030, termasuk juga jejaring District Publict Private Mix (D-PPM) yang mana semua fasilitas layanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta sudah terlibat aktif, diantaranya dengan penguatan mekanisme pencatatan pelaporan (mandatory notification), semua kasus TBC yang ditemukan di semua layanan Kesehatan wajib tercatat dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui SITB. Ini sudah berjalan, dan harapannya ini bisa membantu tercapainya target 100% standart pelayanan minimal (SPM) layanan TBC di Kabupaten Subang.
“Hari ini kita juga berterima kasih karena adanya komunitas Konsorsium Penabulu- STPI (Stop TB Partnership Indonesia) dukungan dari Global Fund khususnya IU Kabupaten Subang yang betul-betul membantu kami untuk menangani penyakit TBC ini,” tuturnya.
Menurutnya, semua bisa lihat, kader -kader komunitas ini sangat semangat dan aktif memberikan sosialisasi, edukasi TBC kepada masyarakat dan mendorong masyarakat untuk periksa TBC, punya SDM terlatih, ini hal yang luar biasa.
“Paling tidak membangun kesadaran pemahaman masyarakat apa itu TBC, Apa yang harus kita lakukan ketika terpapar TBC, Ini bukan penyakit guna-guna atau penyakit turunan, penyakit TBC bisa disembuhkan, Diagnosa yang tepat, patuh minum obat pasti akan sembuh,” tuturnya.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Subang Aceng Kudus Serap Aspirasi Warga Desa Margahayu
Sementara itu, Irfan Maulana sebagai Koordinator Penabulu-STPI Kabupaten Subang mengungkapkan kegiatan ini merupakan acara kolaborasi, dimana Komunitas Konsorsium Penabulu- STPI bersama Pemangku Kepentingan di Kabupaten Subang, membahas terkait Upaya penanggulangan TBC guna mencapai Eliminasi TBC di tahun 2030, Komunitas bersama Dinas Kesehatan mendorong terbentuknya Perbup Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC di Kabupaten Subang, semua sektor terlibat.
“Dalam kegiatan ini alhamdulillah dihadiri oleh Bpk Sekda Kabupaten Subang, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum Setda, Bag. Kesra Setda, BP4D, DPMDes, Dinsos, DP2KBP3A, Perwakilan Layanan Kesehatan Pemerintah dan Swasta, dan stakeholder lainnya. Kami bersyukur bisa terselenggarannya kegiatan ini," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, DPMDes, Dinsos, DP2KBP3A dan lintas sektor lainnya sepakat dan siap untuk berkolaborasi dalam upaya eliminasi TBC tahun 2030, sebagaimana arahan Sekda Subang.
"Terakhir rancangan Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Penangulangan TBC di Kabupaten Subang, akan dikaji dan disempurnakan dan semoga bisa segera di sahkan kepala daerah. Mudah-mudahan semua target dan Upaya Eliminasi TBC tahun 2030 bisa tercapai," ujarnya. (MGN)