LampuHijau.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan negara sekitar Rp8 miliar.
Keduanya, adalah DS dan AA sebagai transporter truk yang mengangkut gas elpiji. Sebelumnya, polisi menangkap TA (42) dan MH (30) yang berperan sebagai mandor bertanggung jawab di lokasi penimbunan.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy membenarkan sudah menangkap dua tersangka baru pada kasus tersebut.
"Ada dua tersangka lagi, DS sama AA orang elpindo sebagai transporter. Jadi total empat tersangka," ucap AKBP Roland Ronaldy kepada Lampu Hijau dihubungi dari Kabupaten Subang, tadi malam.
Baca juga : Polda Jawa Barat Bongkar Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Kabupaten Subang
Saat ditanya apakah mungkin ada tersangka lagi? Mantan Kapolres Cirebon Kota ini akan menyampaikan perkembangannya jika ada tersangka baru. "Kalau ada lagi saya update ya," ucap AKBP Roland.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari ada informasi disampaikan masyarakat. Dari informasi tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan dan gerebek tempat kejadian perkara (TKP).
Penggerebekan dilakukan polisi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (14/07/2022) sekitar pukul 03.00 wib.
Saat dilakukan penindakan mendapati satu mobil tanki (BULK) Pertamina milik Elpindo Reksa dengan plat nomor B 9154 UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg gas elpiji sedang memindahkan gas ke dalam tabung penyimpanan yang berada di lokasi.
Baca juga : Dua Tahun Dilanda Covid-19, Program Pembangunan Subang Jadi Terganggu
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, berdasarkan surat jalan elpiji sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Kabupaten Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang.
Di lokasi, lanjutnya, diamankan TA (42) dan MH (30) yang berperan sebagai penanggung jawab di TKP. Tersangka membayar Rp 3.000.000 untuk setiap 3.000 kg elpiji kepada oknum pengemudi truk transportir Elpindo Reksa.
"Setiap hari, satu truk transportir yang masuk ke TKP untuk dipindahkan gas elpiji sebanyak 3000 kg ke tangki penampungan setelah itu dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non subsidi," ujarnya.
Tersangka memindahkan elpiji dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non subsidi. Tersangka dapat memindahkan elpiji ke dalam tabung 50 kg non subsidi sebanyak 60 tabung setiap hari.
Baca juga : Puan Paling Berpeluang di Usung di 2024
"Tersangka tidak mengetahui berapa rupiah harga jual elpiji 50 kg karena tugas SA menjual ke konsumen di Jakarta Barat," ucapnya.
Dari lokasi disita satu truk tanki (BULK) Pertamina ukuran 20.000 kg dengan nopol B 9154 UWX, satu truck warna merah nopol B 9091 SBI mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung.
Selain itu, tambahnya, barang bukti yang disita kendaraan roda dua merk beat dengan plat nomor B 3607 BYT yang merupakan milik pelaku yang melarikan diri.
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2001 tentang MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (MGN)