LampuHijau.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Subang menolak Kabupaten Subang dijadikan pusat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Subang Eep Hidayat menolak rencana Kabupaten Subang tepatnya di kawasan Bendungan Sadawarna, Kecamatan Cibogo, dijadikan sebagai pusat pembuangan limbah B3 dari luar daerah Kabupaten Subang.
"Pemkab Subang telah mengeluarkan Surat Kesesuaian Ruang sebagai salah satu persyaratan pendirian Pabrik Pengelolaan B3 yang hakekatnya Pemkab Subang menyetujui Kabupaten Subang dijadikan pusat pembuangan limbah B3," ucap Eep Hidayat dalam rilisnya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga : Ketua DPRD Subang Narca Sukanda Dukung Polisi Berantas Peredaran Miras Ilegal
Padahal, lanjut mantan Bupati Subang, tersebut kawasan Bendungan Sadawarna yang akan dijadikan pengairan sawah, tambak ikan dan air minum masyarakat, sebelah atas sungai Cilamatan dan dekat dengan pemukiman warga.
Maka dari itu, Mang Eep, sapaan akrab Eep Hidayat mengaku keprihatinan karena Pemkab Subang saat memberikan Surat Kesesuaian Ruang sama sekali tidak mengetahui rencana jenis limbah beracun apa saja yang akan dibuang dari luar Subang ke tanah Subang, berapa kapasitas tonasenya, dan bagaimana cara penyimpanan dan pengelolaannya.
"Ternyata pemberian surat kesesuaian ruang yang diberikan Pemkab Subang tanpa sepengetahuan Bupati Subang. Pemberian surat kesesuaian ruang oleh Pemkab Subang merupakan tindakan gegabah dari SKPD karena tanpa dikordinasikan dengan Bupati Subang?," ucap Mang Eep.
Baca juga : Gerus Pelanggan Perumda TRS, Dewas Minta Pemkab Subang Seleksi Pembangunan Pamsimas
Hal ini, kata Mang Eep sebagaimana disampaikan Bupati Subang hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 18.30 di rumah Mang Eep. "Berterima kasih kepada Bupati Subang yang akan memerintahkan dinas terkait untuk segera mencabut kembali surat kesesuaian ruang," ujarnya.
Mang Eep pun tidak setuju limbah beracun Subang dibuang ke daerah lain atau mengotori, membahayakan dan menghina daerah lain, sehingga ke depan penting di Subang dibuatkan tempat pengelolaan limbah beracun yang khusus berasal dari Kabupaten Subang melalui kajian mendalam.
Kajian mendalam tersebut, lanjut Mang Eep berdasar Perda RDTR bukan hanya berpijak pada Perda RUTR yang dikelola oleh BUMD (bukan oleh pihak swasta) sehingga bisa menghasilkan PAD besar bagi pembangunan Subang karena sebagaimana diketahui bahwa bisnis pengelolaan dan atau pembuangan limbah beracun merupakan bisnis "basah" yang bisa menghasilkan uang miliaran rupiah.
Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Beri Bantuan untuk Pembangunan Masjid
"Untuk saat sekarang, sebaiknya dalam kepemimpinan 4 tahun Bupati/Wakil Bupati Subang fokus menyelesaikan sampah yang berserakan di jalan-jalan dan membersihkan rumput liar sekitar perkotaan, jangan menambah sampah beracun dari luar Subang ke Kabupaten Subang yang dianggap oleh saya sebagai bentuk penghinaan terhadap saya sebagai warga Kabupaten Subang, entah terhadap masyarakat lainnya," ucapnya.
Maka dari itu, Mang Eep menunggu bagaimana tindakan Bupati Subang apakah akan memrintahkan dinas terkait untuk mencabut kembali surat kesesuaian ruang atau malah akan mendorongnya sehingga “sukses” Kabupaten Subang dijadikan tempat pembuangan limbah beracun dari daerah-daerah lain oleh Bupati Subang. (MGN)